AMBON, Siwalimanews – Dipastikan sebanyak 1.326.608 jiwa warga Maluku masuk dalam daftar pemilih sementara (DPS) Pilkada serentak tahun 2024.

Jumlah tersebut terungkap dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi DPS tingkat provinsi pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota yang berlangsung di Santika Premiere Hotel, Jumat (16/8) malam.

Data pemilih tersebut tersebar di 11 kabupaten/kota di Maluku dengan rincian, Kota Tual 64.441 pemilih yang terdiri dari laki-laki 31.039 pemilih dan perempuan 33.402 pemilih.

Kabupaten Malra, 90.450 pemilih yang terdiri dari laki-laki 43.796 pemilih dan perempuan 46.654 pemilioh. Kabupaten Seram Bagian Barat jumlah pemilih 145.282 terdiri dari pemilih laki-laki 71.883 dan pemilih perempuan 73.399.

Selanjutnya, Kabupaten Seram Bagian Timur jumlah pemilih 103.568 yang terdiri dari laki-laki 51.548 dan perempuan 52.020, berikutnya, Kabupaten Aru dengan jumlah pemilih 71.072 terdiri dari laki-laki 35.964 dan perempuan 35.108 pemilih.

Baca Juga: Kombes Agus Nugroho Jabat Karo SDM Polda Maluku

Kabupaten MBD total pemilih 62.404, dengan rincian pemilih laki-laki 31.320 dan perempuan 31.084, untuk Kabupaten Malteng jumlah pemilih 303.970 terdiri dari laki-laki 148.293 dan perempuan 155.677.

Kabupaten Tanimbar jumlah pemilih 87.082 terdiri dari laki-laki 42.606 dan perempuan 44.476 pemilih, selanjutnya, Kabupaten Buru jumlah pemilih 95.420 dengan rincian laki-laki 47.187 dan perempuan 48.233.

Untuk Kabupaten Buru Selatan dengan jumlah pemilih 51.707 yang terdiri dari laki-laki 5.562 dan perempuan 26.145 serta Kota Ambon dengan jumlah pemilih 251.212 terdiri dari laki-laki 119.058 dan perempuan 132.154 orang.

“Jadi KPU Maluku telah melakukan rekapitulasi penetapan DPS untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2024 dengan jumlah pemilih sebanyak 1.326.608 orang,” ujar Ketua KPU Maluku M Shaddek Fuad kepada wartawan usai pleno tersebut.

Ia mengaku, dalam penerapan sudah ada tanggapan dan masukan, baik dari partai politik maupun Bawaslu guna perbaikan daftar pemilih kedepan. KPU masih memiliki waktu satu bulan hingga 22 September untuk penetapan daftar pemilih tetap atau DPT.

Pembobotan menuju daftar pemilih yang berkualitas, tidak hanya jadi tanggung jawab KPU dan Bawaslu, tetapi semua pihak, sehingga KPU berharap ada partisipasi aktif dari semua pihak yang merasa sudah memenuhi syarat sebagai pemilih untuk mengecek namanya.

“Kalau belum terdaftar dalam DPS agar dapat melaporkan diri ke jajaran KPU tingkat desa, kecamatan dan kabupaten/kota dengan melampirkan dokumen agar dapat diakomodir dalam DPT,” himbau Fuad.(S-20)