AMBON, Siwalimanews – Janji Kejaksaan Negeri SBB untuk mengungkap dalang dibalik raibnya uang miliaran rupian dana korban gempa tahun 2019 di Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat akhirnya dipenuhi.

Setelah proses penyidikan pan­jang dan memperoleh bukti-bukti yang kuat, tim penyidik Kejari SBB menetapkan satu tersangka dalam kasus tersebut berinsial MM

MM bertindak selaku Pejabat Pembuat Kebijakan Dana Siap Pakai di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten SBB.

MM merupakan salah satu yang bertanggung jawab atas keluar dan masuknya anggaran dimaksud.

“Untuk penyalahgunaan dana gempa tahun 2019 di tubuh BPBD Kabupaten SBB, sudah ada pene­tapan tersangka yaitu MM selaku PPK Dana Siap Pakai di BPBD Ka­bupaten SBB,” jelas Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Malu­ku, Wahyudi Kareba kepada Siwa­lima di ruang kerjanya, Senin (16/1).

Baca Juga: Oknum Anggota TNI-Polri Aniaya ABK akan Diproses Hukum

Soal apakah MM menjadi satu-satunya orang yang bertanggung ja­wab atas anggaran tersebut, Wah­yudi belum dapat membuka lebih jauh, me­ngingat jaksa masih terus men­dalami kasus tersebut. Yang di­dalamnya termasuk apakah ada keterlibatan tersangka lain dalam kasus itu.

“Saat ini masih satu tersangka, apakah ada tambahan atau tidak jak­sa masih terus bekerja,” tandasnya.

Kantong Tersangka

Penyidik Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat telah mengantongi calon tersangka kasus dugaan ko­rupsi penyalahgunaan anggaran dana gempa Kairatu tahun 2019.

Dalam penyidikan kasus tersebut, tim penyidik Kejari SBB menemukan kerugian negara sebesar Rp1 miliar.

Pengumuman penetapan tersang­ka akan disampaikan ke media, se­telah kejaksaan melakukan ekspos ter­hadap perkara tersebut.

“Kita akan lakukan ekspos dan akan tetapkan tersangka, kita belum bisa umumkan tersangka karena akan melaksanakan ekspos dan akan menyampaikan nantikan melalui rilis,” ungkap Kasi Intel Kasi Intel Rafid M Humolungo kepada warta­wan di Piru, Rabu (14/12) siang.

Ditanya kapan akan mentapkan tersangka, Humolungo mengaku akan diumumkan setelah pihak Ke­jari SBB melakukan ekspos. “Nanti­nya akan disampaikan dengan wak­tu yang singkat,” ujarnya.

Sedangkan terkait dengan doku­men-dokumen yang telah disita, lanjutnya, juga akan disampaikan melalui pres rilis dokumen-dokumen apa saja yang telah disita pihak ke­jaksaan dalam upaya pengeledahan yang dilakukan di Kantor BPBD Kabupaten SBB, Selasa (13/12).

“Dukumen-dukumen yang kami dapatkan saat pengeledahan oto­ma­tis dukumen yang sangat berkai­tan dengan penanganan perkara kasus dana siap pakai bencana alam Kai­ratu sebesar Rp1 miliaran rupi­ah,” tegasnya.

Untuk diketahui, pada bulan Maret 2021, BPBD mulai mencairkan dana untuk disalurkan kepada mas­yarakat terdampak, yang rumahnya mengalami rusak ringan, sedang dan berat. Menurut rekening koran dari BNI Cabang Ambon, BPBD SBB mulai mencairkan dana dengan Cek no. 697278 sebesar Rp. 6.620.000. 000,- untuk di bayarkan kepada mas­yarakat yang rumahnya mengalami rusak ringan.

Selanjutnya, tanggal 25 Maret  terja­di beberapa kali pencairan de­ngan cek 697277 sebesar Rp. 10.000. 000.000 dan Cek nomor: 697276 Rp13.200.000.000,- untuk masyara­kat yang rumahnya mengalami rusak berat.

Dari jumlah total yang telah dicairkan BPBD selama bulan Maret 2021 itu sebesar Rp 29.820.000.000,- (6.620.000.000 + 10.000.000.000 + 13.200.000.000), berarti ada sisa dana sebesar Rp4,3 milliar lebih yang harus disetor balik ke kas negara.

Dari sisa dana bencana Rp4,3 mi­liar, sebagian diantaranya yaitu Rp1 miliar diduga telah raib, tidak jelas digunakan untuk apa saja, ka­rena ketika dimintai pertanggungjawaban oleh BNPB Pusat namun hingga saat ini tidak ada respon dari BPBD SBB.

Raibnya dana sebesar Rp1 milliar ini terdeteksi telah dicairkan oleh PPK BPBD Kabupaten  SBB secara bertahap pada BNI Cabang Ambon yaitu, Tahap I sebesar Rp 600 juta de­ngan Cek no. 697279 cair tanggal 05 Oktober 2021.

Kemudian, tahap II Rp200 juta dengan cek no. 697280 cair tanggal 09 Oktober 2021. Tahap III Rp 200 juta dengan Cek no. 697271 cair tanggal 14 Oktober 2021.

Permasalahan yang terjadi ini berakibat saldo sisa dana bencana yang seharusnya masih tersedia pada BNI Cabang Ambon sebanyak Rp4,3 milliar  kini hanya tersisa Rp3,3 milliar.

Oknum-oknum BPBD SBB harus bertanggungjawab penuh atas kisruh sisa dana bencana tersebut. Karena seharusnya setelah selesai proses pemulihan, maka sisa dana bencana yang tidak terpakai sebesar Rp4,3 miliar itu  harus disetor kembali ke kas negara.

Dengan tidak dikembalikannya sisa dana bencana ini ke kas negara, lanjut Sariwating, maka oknum-oknum di BPBD Kabupaten SBB harus bertanggungjawab, karena selain telah melanggar Peraturan BNPB, juga telah melakukan per­buatan tercela dengan mencairkan dana sebesar Rp1 milliar dan dipakai tidak sesuai peruntukannya.

BPBD Digeledah

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah dokumen terkait dugaan korupsi pada dinas yang dipimpin Thomas Wattimena, disita jaksa.

Tim penyidik Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, menggeledah Kantor BPBD, Selasa (13/12), sejak pukul 10.30 WIT sampai 13.30 WIT.

Penggeledahan dipimpin Kasi Intel Kejari SBB Kasi Intel Rafid M Humolungo didampingi kasi Pidsus Sudarmono Tuhulele, Kasupsi Pe­nyi­dikan Raimod C Noya dan di­kawal dua Anggota Polisi Polres SBB serta diketahui oleh Kadis BPBD Thomas Wattimena.

Pantauan Siwalima, ketika tim penyidik tiba di Kantor BPBD, Kadis BPBDWattimena tidak berada di ruangan, dan mereka di terima oleh sekertaris dinas, Antony Siwalette.

Aktivitas kantor terhenti sejenak

Kasi Intel kemudian meminta seluruh pegawai BPBD untuk meninggalkan ruangan tersebut dan kemudian dipasang police line agar proses penggeledahan bisa berjalan dengan baik.

Dalam penggeledahan itu tim penyidik Kejari SBB menyita se­jumlah dokumen yang berhubungan langsung dengan proyek bencana alam gempa di Kairatu tahun 2019 sebesar Rp1 miliar.

Tim penyidik menyita sejumlah dokumen terkait kasus tersebut, yang terletak di ruangan bidang Kedaulatan dan Domestik, Ruang Pencegahan dan Kesiap-Siagaan serta Ruang Bendahara BPBD SBB dan pengeledahan selesai dilakukan pada pukul 13.30 WIT.

Di ruang Kedaulatan dan Domestik, tim penyidik membongkar paksa salah satu lemari yang terkunci, karena kuncinya tidak ada, salah satu jaksa kemudian meminta agar segera mengambil kunci, pegawai-pegawai tersebut lalu menghubungi salah satu pegawai yang saat itu tidak berada di ruangan BPBD dan sedang berada di luar.

Karena tunggu kunci lemari se­lama sejam belum juga ada, tim pe­nyidik Kejari SBB langsung mem­bongkar paksa lemari tersebut de­ngan cara menghela dengan tangan dan lemari itupun terbuka, sehingga sejumlah dokumen-dokumen dipe­riksa dan kemudian disita.

Rafid M Humolungo kepada war­tawan menjelaskan, pengeledahan yang dilakukan tim penyidik Kejari SBB sesuai dengan ketentuan pasal 33 ayat 1 KUHP dan sesuai perintah Kepala Kejari Irfan Hergianto.

Dia mengakui, dalam penggele­dahan ini telah disita sejumlah dukumen penting yang berkaitan langsung dengan perkara dana siap pakai bencana alam di Kairatu sebesar Rp1 miliar.

Menurutnya, dengan penyitaan beberapa dukumen tersebut akan disortil terlebih dahulu setelah itu akan disampaikan kepada media dokumen-dokumen apa saja yang sudah disita.

Ditanya soal pembongkaran paksa salah satu lemari pada ruang bidang kedaulatan dan domistik, Kasi Intel mengatakan, alasannya setiap doku­men harus dicek kebe­radaannya.

“Ini karena salah satu pegawai yang tidak memberikan kunci lemari karena di luar kantor. Pembongkaran paksa ini kami lakukan karena sudah ada izin resmi dari Kadis BPBD dan pegawainya. Hal ini dilakukan agar tidak menghambat jalannya peng­geledehan,” ucapnya.(S-10)