AMBON, Siwalimanews – Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku kembali menggarap dua bendahara di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB)

Dua bendahara ini diperiksa sebagai saksi dalam kasus penyimpangan keuangan, terkait pemilihan legislatif dan pemilihan Presiden tahun 2014 pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten SBB.

Menurut Kasi Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, penyidik Kejati Maluku memeriksa dua bendahara yaitu, bendahara KPU SBB dan bendahara PPK Kecamatan Kairatu Barat.

“Pemeriksaan lanjutan ini penyidik memeriksa dua orang saksi, mereka masing masing bendahara KPUD dan bendahara PPK Kecamatan Kairatu Barat tahun 2014,”jelas Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan Kamis (7/4).

Pemeriksaan ini dilakukan, lanjut Wahyudi, untuk mengungkap siapa yang paling bertanggung jawab dalam penyimpangan keuangan, terkait pemilihan Legislatif dan pemilihan Presiden tahun 2014 pada KPU SBB yang merugikan negara Rp9 mliar.

Baca Juga: Nenek 69 Tahun Tewas Ditabrak Mobil

Wahyudi menambahkan, pemeriksaan tersebut dimulai sekitar pukul 10.00 WIT hingga pukul 14.00 WIT dengan materi pernyataan terkait tugas dan wewenang dalam pengelolaan anggaran.

15 Saksi Dicecar

Seperti diberitakan sebelumnya, 15 saksi kunci dalam kasus dugaan korupsi di Komisi Pemilihan Umum SBB, diperiksa jaksa secara intensif, Jumat (1/3) siang lalu.

Tim penyidik Kejati Maluku marathon menelusuri dugaan korupsi KPU SBB yang merugikan negara Rp9 miliar.
Sebanyak 15 saksi yang terdiri dari mantan Ketua KPU SBB bersama komisioner dan seluruh staf KPU SBB berjumlah 14 orang. Pemeriksaan dipusatkan di Kantor Kejati Maluku. Mereka dicerca selama 8 jam oleh tim penyidik, terkait proses pemilihan anggota legislatif dan pemilihan presiden tahun 2014 lalu sejak pukul 08.00 WIT hingga pukul 18.00 WIT.

Demikian diungkapkan Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan Sabtu (2/4).

“Tim Penyidik telah memeriksa 15 orang saksi, ke15 saksi dimaksud yakni ketua, komisioner dan staf sekretariat KPU SBB tahun 2014. Pemeriksaan tersebut dimulai sekitar pukul 10.00 WIT hingga sore sekitar pukul 18.00 WIT,” kata Wahyudi.

Ia mengatakan, materi pertanyaan kepada 15 saksi seputar tugas pokok masing-masing ketua dan staf dalam pelaksanaan pemilihan anggota legislatif dan pemilihan Presiden tahun 2014 lalu.

Tingkatkan ke Penyidikan

Diberitakan sebelumnya, Kejati Maluku akhirnya menaikan status kasus dugaan korupsi penyimpangan keuangan terkait dengan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden tahun 2014 pada KPU Kabupaten SBB dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Peningkatan status kasus ini dilakukan setelah tim penyidik Kejati Maluku melakukan pemeriksaan saksi-saksi serta gelar perkara dan menemukan sejumlah bukti yang menguat terjadinya dugaan korupsi penyimpangan keuangan pemilihan legislative dan presiden tahun 2014 lalu.

“Untuk kasus dugaan penyimpangan keuangan di KPU SBB yang tadinya penyelidikan sekarang sudah dinaikan ke tahap penyidikan, setelah penyidik mengantongi sejumlah bukti yang menguatkan,” jelas Kasi Penkum dan Humas kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan, Sabtu (26/3).

Dalam perkara ini penyidik juga menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp9 milliar.

“Ada temuan kerugian negara sebesar Rp9 milliar. Temuan ini juga menjadi faktor kasus dinaikan ke tahap penyidikan,” ujarnya.

Pada tahap penyidikan ini, lanjutnya, tim penyidik Kejati Maluku akan kembali melakukan sejumlah rangkaian pemeriksaan untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab pada penyimpangan anggaran tersebut.

“Nanti saksi-saksi dipanggil lagi, setelah itu baru bisa menentukan siapa tersangkanya,” tandasnya. (S-10)