AMBON, Siwalimanews – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon memvonis dua terdakwa kasus dugaan korupsi  anggaran pembangunan Puskesmas Kara­way, Desa Karaway, Kecamatan Aru Tengah Timur dengan pidana penjara selama 4,6  tahun penjara.

Kedua terdakwa masing masing Rul Barjah alias AA, selaku Pejabat Pembuat komitmen (PPK) dan Indra Jonatan Selly alias  Indra, selaku Penyedia Barang dari PT  Pratama Golden Jaya.

Amar putusan kedunya dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Wilson Shiver di Pengadilan Tipikor Ambon, Senin(16/1).

Dalam kasus ini kedua terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 ten­tang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah de­ngan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menyatakan kedua terdakwa ter­bukti secara sah dan meyakinkan me­lakukan tindak pidana korupsi dan dikenai pidana badan selama 4,6 tahun penjara,”pungkas Ketua majelis hakim.

Baca Juga: Usut Kasus Korupsi Dana Gempa di SBB, Satu Jadi Tersangka

Selain pidana badan, kedua ter­dakwa juga dikenakan denda ma­sing-masing sebesar Rp300 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Untuk uang pengganti, hanya dibebankan kepada Indra Jonatan Selly alias  Indra. “Uang pengganti se­be­sar Rp.457 juta lebih diminta agar terdakwa II kembalikan. Jika tidak dikembalikan maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Diketahui, vonis kedua terdakwa ini lebih ringan dari pada tuntutan JPU Kejari Aru, yang sebelumnya menuntut dengan pidana penjara selama 5 ,6 tahun penjara.

Ungkap Peran Terdakwa

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan peran dua terdakwa kasus korupsi Puskesmas Karaway tahun 2018, di Desa Kara­way, Kecamatan Aru Tengah Timur, Kabupaten Kepulauan Aru dalam sidang perdana yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (12/9).

Dua terdakwa yang duduk dikursi pesakitan yaitu, Pejabat Pembuat komitmen (PPK) Rul Bardjah  dan Penyedia Barang dari PT.Pratama Golden Jaya, Indra Yonathan Selly.

JPU Kejaksaan Negeri Aru, Sesca Taberima dalam dakwaan yang dibacakan dalam persidangan yang diketuai Majelis hakim Hakim Wilson Shiver, kedua terdakwa terlibat dalam dugaan korupsi pengelolaan anggaran proyek tahun 2018 sebe­sar  Rp5.785. 561.000.

Dari anggaran ini, kedua terdakwa membuat laporan fiktif pada pe­ngelolaan dan pertanggungjawaban proyek.

Tak hanya laporan fiktif, diketahui juga terdapat kekurangan volume dari progres pembangunan Puskes­mas Karaway.

Alhasil perkejaan asal asalan yang dikelola keduanya ini kerugian keuangan negara sebesar Rp. 443.203.155, 35.

JPU mendakwa kedua terdakwa de­ngan melanggar pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberan­tasan Tindak Pidana Korupsi seba­gaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 ten­tang Perubahan Atas Undang-Un­dang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ko­rup­si Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Dan Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Usai mendengar dakwaan jaksa, majelis hakim selanjutnya menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengar keterangan saksi-saksi.

Tetapkan Tersangka

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan pus­kesmas Desa Karaway, Kecamatan Aru Tengah.

Dua tersangka yaitu, Ruhul Batja (RB) PPK pada Dinas Kesehatan Aru dan Indra J Sely (IJS) penyedia barang PT. Pratama Godean Jaya.

Penetapan kedua tersangka ter­sebut dilakukan setelah tim penyidik Kejari Aru yang diketuai Kasi Pid­sus, Sesca Taberima melakukan gelar perkara.

Demikian diungkapkan, Kasi inte­lijen Kejari Aru, Romi Prasetiya Niti­sasmito dalam keterangan persnya kepada sejumlah wartawan, Kamis (2/6) malam

Dikatakan, penetapan kedua dua tersangka dalam Kegiatan pemba­ngunan proyek Puskesmas Karaway di Desa Karaway Kecamatan Aru Tengah Timur Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp. 5.785. 561.000.

Perbuatan para tersangka telah memenuhi dua alat bukti yang mengakibatkan terdapat kekurangan volume progres pembangunan pus­kesmas Karaway. Di mana perbuatan para tersangka menimbulkan keru­gian keuangan negara sebesar Rp 43.203.155,35.

Kedua tersangka disangkakan me­langgar pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 subsider pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Setelah diumumkan tersangka, Kejari Aru langsung menahan ter­sangka RB selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Kepulauan Aru.

Sedangkan untuk Tersangka IJS, kata Kasi Intel, tidak ditahan karena yang bersangkutan merupakan terpidana (perkara pidana umum) yang sedang menjalani pidana di Lapas Kelas Dobo.

Kasi Intel menambahkan, dalam penyidikan pembangunan Puskes­mas Karaway penyidik juga menyita uang sebesar Rp.150.000.000, serti­fikat hak milik berupa tanah untuk mengembalikan kerugian negara yang nantinya dibuktikan di persi­dangan. Penyidik masih mendalami dan tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan tersangka baru dalam kasus ini. (S-10)