AMBON, Siwalimanews – Tim kuasa hukum Tan Kho Hang Hoat, Noke Philips meminta semua pihak yang terkait dengan kasus pembelian lahan Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Maluku untuk bersabar sambil menunggu putusan kasasi atas kasus tersebut.

Dikatakan, terkait laporan dugaan pemalsuan akte notaris nomor 9 tahun 2014 sebagaimana disampaikan Ny. Ludya Papilaya/Soplanit tidak ditindaklanjuti pihak Ditreskrimum Polda Maluku adalah tidak benar.

Hal ini karena, pihak Ditreskrimum Polda Maluku telah memberikan surat pemberitahuan penyidikan kepada pihak-pihak berperkara.

“Kalau dikatakan Polda Maluku tidak menindaklanjuti laporan tersebut tidaklah benar dan pemahaman mereka keliru, sebab polisi telah memberikan surat pemberitahuan penyidikan,” jelas Philips kepada Siwalima di Ambon, Selasa.

Menurut Philips, proses pembelian lahan 20.000 meter persegi dari Izak Baltazar Soplanit (almarhum) dan dalam akte notaris tersebut terdapat tanda tangan Izak dan isterinya Ny. Ludya Papilaya/Soplanit bersama pengacara mereka pada 2014.

Baca Juga: DPO Kasus Narkoba Dieksekusi Tim Tabur Kejati

“Bahkan tertera cap jempol Ny. Ludya selaku pelapor di Dit Reskrimum Polda Maluku, lalu bagaimana klien kami bisa memalsukan akte dimaksud,” ujarnya.

Dijelaskan, lahan tersebut awalnya disengketakan oleh Nimrod Soplanit selaku ahli waris yang menggunggat Pemprov Maluku, dan akhirnya dimenangkan oleh Nimrod Soplanit, sehingga telah dieksekusi oleh juru sita Pengadilan Negeri Ambon pada 9 Juni 2022.

Kemudian Tan Kho melalui penasihat hukumnya Noke Philips dan Hendri Lusikooy menggugat Ny Ludya sebagai tergugat ke PN Ambon secara perdata, atas dugaan wanprestasi atau ingkar janji atas lahan yang telah dibelinya dari Izak Baltazar (Almarhum).

“Dalam pengadilan tingkat pertama di PN Ambon dan tingkat kedua di Pengadilan Tinggi Ambon, majelis hakim mengabulkan sebagian permohonan kami, dan mengembalikan hak penggugat selaku pembeli, namun terugat masih melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung,” jelas Philips.

Bahkan salah satu anak almarhum yang merupakan waris dan menjadi pihak terugat tiga dalam perkara ini mengakui, kalau penggugat telah membeli dan membayar lahan tersebut dari ayahnya Izak Baltasar dan pengakuan itu dibuat tertulis dalam persidangan.

Buat Surat Terbuka

Seperti diberitakan sebelumnya, Laudya Papilaya/Soplanit, istri dari ahli waris, Isack Baltazar Soplanit (Alm), sebagai pemilik lahan berdirinya Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, di Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Ambon, membuat surat terbuka yang ditujukan kepada Kapolri.

Dalam rilisnya kepada Siwalima disebutkan, dugaan pemalsuan Akta Notaris tanah Nomor 9 Tanggal 08 Mei 2014 yang diduga diterbitkan oleh Notaris Nicholas Pattiwael atas permintaan Tan Kho Hang Hoat alias Fat.

Kasus itu kemudian dilaporkan Laudya ke Subdit II Reskrimus Polda Maluku, sejak tahun 2021 lalu, namun hingga kini, belum ada perkembangan dan penjelasan atas laporan. itu oleh pihak Polda Maluku. tahapan penanganannya. (S-26)