AMBON, Siwalimanews – Penangkapan Liberatus Oratmangun alias Adit, residivis kasus Curanmor yang berhasil menggasak 11 sepeda motor merupakan pintu masuk tim Satreskrim Polresta Ambon mengungkap jaringan lain yang bergerak di kasus yang sama.

Dalam pengembangan kasus Oratmangun, penyidik berhasil mengantongi nama baru yakni Anwar Sely, Febryanto Sangadji dan Nyongker.

Mereka tergabung dalam sindikat spesialis pencurian sepeda Motor yang beraksi di wilayah Kota Ambon dan sekitarnya.

Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Jane Luhukay menjelaskan berdasarkan penyelidikan lanjutan dari kasus Liberatus Oratmangun,  anggota Buser Sat Reskrim Polresta Ambon  lebih dulu mengantongi nama Anwar Selly.

Dengan mengetahui identitas pelaku yang merupakan warga Negeri Lima ini, tim melakukan penyelidikan lanjut sehingga men­dapat informasi yang ber­sangkutan sementara berada di kawasan Morela, Kecamatan Leihitu.

Baca Juga: Preman Penganiaya Wartawan Ditahan

Tak perlu waktu lama tim yang bergerak lalu mengamankan pelaku di desa tersebut. Pelaku kemudian digiring ke Mapolresta Ambon untuk pengembangan lanjut.

“Dari hasil pengembangan pelaku mengakui ada melakukan beberapa pencurian kendaraan bermotor di beberapa tempat di wilayah hukum Polresta Ambon  bersama  dengan 2 orang pelaku lainnya yaitu Febrianto Sangadji alias Ebo dan Nyongker,” ujarnya.

Munculnya nama baru membuat penyidik kembali mengorek ke­beradaan kedua pelaku lain ini. Alhasil diketahui Febryanto Sangadji yang berada di Desa Waprea Kabupaten Buru.

Tak mau buruannya kabur lebih jauh tim yang tiba di Buru Sabtu (7/10) lalu berkoordinasi dengan Kapolsek Waplau dan langsung bergerak menuju ke desa Waprea.

“Info yang didapat  pelaku sedang mencari ikan di laut, sehingga saat pelaku tiba di pantai Desa Waprea, pelakupun di amankan oleh tim buser dan selanjutnya pada hari Minggu pelaku ini di bawah kembali ke Ambon, semrntara untuk pelalu Nyongker keberadaannya masih dalam penyelidikan,”ungkapnya.

Diketahui kedua pelaku yang diamankan ini ternyata bukan pemain baru dalam tindak pidana curanmor. Keduanya merupakan residivis kasus serupa.

“Anwar  merupakan residivis  dalam perkara curanmor pada bulan Juni 2020 dan mendapat putusan yang berkekuatan hukum tetap pada bulan Februari tahun 2021 dengan hukuman penjara selama 3 tahun, dan baru bebas bersyarat pada bulan Januari 2022,” urainya.

Sementara Febryanto merupakan residivis dalam perkara curanmor pada bulan Oktober 2019 dan mendapat putusan yang ber­kekuatan hukum tetap pada bulan Februari tahun 2023, dengan hukuman penjara selama 2 tahun dan bebas pada bulan September 2021,”pungkasnya.

Dari tangan kedua pelaku ini penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit sepeda motor.

Keduanya dijerat pencurian dengan pemberatan dan atau pencurian juncto perbarengan tindak pidana sebagaimana dimak­sud dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana dan atau pasal 362 KUHPidana Jo pasal 65 Ayat (1) KUHPidana. (S-10)