AMBON, Siwalimanews – Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Maluku dipimpin Kasi E Bidang Intelijen Kejati Maluku Hasan Tahir, berhasil menangkap seorang terpidana yang masuk Daftar Pencarian Orang dalam kasus Narkotika atas nama Raynold Maspaitella alias Renol.

Penangkapan terhadap DPO Reynold Maspaittela tersebut bertempat di Karang Panjang Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Senin (9/10).

Demikian diungkapkan Kasi Penkum dan Humas Kajati Maluku, Wahyudi Kareba kepada Siwalima diruang kerjanya, Senin (9/10). Menurutnya Maspaitella merupakan DPO sejak 28 juli 2022 lalu.

“Terpidana sebelumnya telah melarikan diri pasca keluarnya Putusan Mahkamah Agung sehingga ditetapkan dalam DPO yang selanjutnya ditangkap dan dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3466 K/Pid.Sus/2022 tanggal 28 Juli 2022.

Dimana dalam amar putusannya yaitu :Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/ Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ambon tersebut serta Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp.2.500,00,” ungkap Kareba

Baca Juga: Hakim Soal Sidang Anak Ketua DPRD Kota, Jangan Coba Suap!

Sebelumnya, terdakwa diputus pada Pengadilan Tingkat Banding dengan hukuman penjara selama 1,6 tahun namun karena melewati batas minimum tuntutan Jaksa Penuntut Umum, maka Jaksa mengajukan Kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Terdakwa ditangkap dirumahnya dan langsung dibawa ke Rutan Kelas IIA Ambon untuk dieksekusi berdasarkan surat perintah pelaksanaan Putusan Pengadilan tingkat kasasi Kejaksaan Negeri Ambon. (S-26)