AMBON, Siwalima – Sejumlah pihak mengapresiasi langkah Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang akan segera mengirim tim ke Ambon, untuk menyerap dan melihat langsung seluruh persoalan yang terjadi di Kanwil Kemenkumham Maluku.

“Kami apresiasi langkah itu, agar bisa melhat masalah berkaitan dengan dugaan nepotisme dalam sejumlah proyek,” ujar akademisi Hukum Unpatti George Lease kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Kamis (21/1) malam.

Menurutnya, proyek lapas itu cacat hukum, lantaran tidak melalui mekanisme. Apalagi perusahaan yang digunakan tidak memenuhi verifikasi dan tanpa melalui pelelangan, serta pemegang proyek hanya dilakukan melalui penunjukan.

“Ini Juga karena ada dugaan nepotisme. Berarti itu ada korupsi, jelas harus dipidana,” tuturnya.

Ia juga minta, pihak kejaksaan proaktif, sebab dengan adanya informasi ini, sudah cukup untuk jaksa melakukan tindakan penyelidikan.

Baca Juga: Gelapkan Dana Nasabah, Mantan Pegawai BRI Diadili

“Informasi media ini menjadi stimulus bagi penegak hukum. Jadi harus dilakukan penyelidikan,” katanya.

Dihubungi terpisah, akademisi Hukum Universitas Darussalam Rauf Pellu, juga mengapresiasi langkah Irjen Kemenkumham, pasalnya, proyek itu masuk kategori pidana kalau memang tanpa melalui proses tender. Apalagi hanya karena memanfaatkan kedekatan.

“Itu pidana murni, alasannya karena dia tidak ikut tender. Itu kan ada LPSE ada pengumuman. Kecuali ikut tender lalu sanggah berarti bisa. Kalau tidak berarti pidana,” ujarnya Pellu.

Menurutnya, pihak kepolisian maupun kejaksaan harus melakukan penyelidikan. Baginya, kasus itu bisa masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.

“Kenapa dia tidak ikut tender tapi dimenangkan? Harus diaudit ini,” tandasnya.

Ditegaskan, jika benar ada keterlibatan Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Maluku, Andi Nurka, dalam proyek ini, maka dia juga harus diperiksa.

“Ya. Termasuk kakanwil juga harus diinvestigasi,” ujarnya.

Pellu berujar, DPRD sebagai lembaga pengawasan harusnya melakukan pengawasan ketat dalam pemberian dana APBN, sebab ada kontraktor yang tidak mengikuti proses tender, tapi bisa memegang proyek itu.

“Persoalannya ada kerjasama. Ini kan ada kerjasama dan deal-deal. Ini harus diperhatikan yang begini,” tandasnya.

Praktisi hukum Edo Diaz juga menambahkan, apabila ada indikasi kerjakan proyek tanpa proses tender, hanya karena kongkalikong, berarti itu harus diproses hukum.

“Kalau tidak ada proses tender berarti secara hukum tidak sah,” katanya.

Ia menyebutkan, hal itu bisa dipidanakan, karena telah melawan perpres. Apa yang sudah diundangkan, atau yang telah menjadi aturan tidak boleh dilanggar.

“Kakanwil maupun pemenang sudah melawan aturan kalau memang kongkalikong. Itu pendapat saya, tapi memang harus telesuri lebih lanjut,” ucapnya.

Pernyataan Irjen

Sebelumnya diberitakan, Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dalam waktu dekat segera menurunkan tim ke Ambon.

Inspektur Jenderal Kemenkumham Andap Budhi Revianto mengatakan, tim ke Ambon itu untuk menyerap dan melihat langsung seluruh persoalan yang terjadi di Kantor Wilayah Kumham Maluku.

Hal itu dikatakan Andap kepada Siwalima, Rabu (20/1) malam melalui telepon selulernya, menyusul dugaan keterlibatan Kakanwil Kumham Maluku Andi Nurka dalam sejumlah proyek beraroma KKN di instansi itu.

Menurut Andap, pihaknya sangat serius mendengar dan menampung semua masukan terkait masalah yang berkaitan dengan dugaan keterlibatan Nurka dalam sejumlah proyek yang terindikasi sarat kolusi dan nepotisme.

Kendati begitu, mantan Kapolda Maluku itu tidak memastikan kapan tim dari inspektorat akan datang ke Ambon.

Seperti diberitakan, Pembangunan Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Saparua, berbau nepotisme. Diduga proyek itu dikerjakan kontraktor yang dekat dengan Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Maluku, Andi Nurka.

Proyek Lapas Kelas III Saparua, diketahui dibiayai melalui APBN tahun 2020 ini, dengan nilai proyek sebesar Rp 3.674.408.000.

Adapun kontraktor yang menggarap proyek tersebut adalah Gillian Khoe, orang dekat Kakanwil Andi Nurka.

Untuk mengerjakan proyek itu, Gillian meminjam PT Sinar Perdana Mandiri, perusahaan milik saudaranya, Herman Khoe.

Dari penelusuran Siwalima, diketahui bahwa PT Sinar Perdana Mandiri beralamat di Jalan Martha Christina Tiahahu, Nomor 01, RT 001/02, Kelurahan Amantelu, Kota Ambon. Awalnya proyek itu dilelang pada, tanggal 12 Oktober 2020, sedangkan penetapan pemenang satu pecan setelah pengumuman lelang, yaitu tanggal 19 Oktober.

Selanjutnya, panitia menetapkan pemenang pada keesokan harinya, 20 Oktober, diikuti dengan pembuatan kontrak pada 26 Oktober 2020 lalu. Logikanya, proyek tersebut mestinya sudah selesai dikerjakan mengikuti tahun anggaran 2020 yang berakhir pada tanggal 31 Desember. Namun faktanya hingga saat ini, pekerjaannya masih jauh dari harapan.

Sumber Siwalima menyebutkan progres pekerjaan yang dikerjakan oleh Gillian Khoe baru mencapai 31 persen. Menurut sumber yang minta namanya tidak dikorankan, sejak awal proses tender proyek ini sudah direkayasa.

Sebenarnya PT Sinar Perdana Mandiri ini tidak bisa lolos tender karena tidak memiliki kualifikasi sesuai yang dimintakan, namun diduga ada intervensi dari Andi Nurka sehingga PT Sinar Perdana Mandiri ini akhirnya diloloskan dan bahkan dimenangkan.

“PT Sinar Perdana Mandiri sebenarnya tidak memiliki kualifikasi sebagaimana yang diminta, namun karena orang dekatnya Kakanwil jadinya ya seperti yang saat ini kita ketahui bersama, tandas sumber itu. Sumber itu membenarkan, berdasarkan laporan yang masuk ke Kanwil Kemenkumham Provinsi Maluku, akhir Desember lalu, pekerjaannya belum sampai 50 persen.

“Laporan yang kita terima hingga akhir Desember 2020 itu belum capai 50 persen dan ada adendeumnya,” katanya. Kendati demikian, sumber itu tidak mengetahui dengan pasti proses pembayaran adendum pada proyek tersebut.

“Yang lebih tahu itu, PPKnya yakni Kalapas Saparua, karena beliau yang mengaturnya dengan kontraktor,” ujarnya.

Kalapas Klas III Saparua, Leo Laturette tidak berhasil dikonfirmasi Siwalima, melalui telepon selulernya, Senin (18/1).

Sementara itu, Kakanwil Hukum dan Ham Provinsi Maluku, Andi Nurka yang dikonfirmasi Siwalima, membantah memiliki kedekatan dengan Direktur PT Sinar Perdana Mandiri.

”Itu tidak benar, Saya saja tidak mengenal siapa pemilik PT Sinar Perdana Mandiri itu apalagi memiliki hubungan dekat dengan mereka,” tandas Nurka, melalui telepon selulernya, Senin sore.

“Saya tidak pernah intervensi atau mencampuri proses tender, sehingga dikabarkan meloloskan orang dekat saya, itu tidak benar,” tegas Nurka.

Bahkan Nurka menuding seluruh proses tender sampai pengumuman pemenangnya dikerjakan oleh Pokja dan hasilnya diserahkan langsung kepada Kalapas Saparua selaku KPA merangkap PPK. “Hasilnya langsung diserahkan ke Kalapas Saparua selaku KPA merangkap PPK,” tegasnya. (S-49)