AMBON, Siwalimanews – Mantan pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Ambon Kelvin Tomaluweng diadili terkait kasus penggelapan

dana nasabah di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (20/1).

Terdakwa menjalani siding perdana dengan agenda dakwaan tersebut secara online di Rutan Kelas IIA. Majelis hakim yang diketuai Lucky Rombot Kalalo didampingi Jenny Tulak dan Esau selaku hakim anggota itu berada di pengadilan. Begitu juga jaksa J. W. Pattiasina dan penasehat hukum terdakwa Dominggus Huliselan.

Terdakwa didakwa jaksa dengan pasal 49 ayat (1) huruf a UU RI No. 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas UU RI No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.

Mantan pegawai outsourching itu menawarkan sejumlah produk BRI kepada masyarakat atau nasabah. Namun dia melaksanakan di luar kewenangan yang diberikan.

Baca Juga: Inspektorat: Audit Investigasi DD Salemen Telah Rampung

Selain itu, dia juga menawarkan deposito. Dana deposito diserahkan nasabah kepadanya untuk disetor ke BRI. Dia juga menerima pelunasan kredit macet dari PNS dan sebagainya. Tapi ternyata diantaranya itu dia tidak menyerahkan ke BRI. Perbuatan yang dilakukannya sudah berlangsung sejak tahun 2018 sampai dengan 2019. Atas perbuatannya, nasabah maupun BRI Ambon mengalami kerugian sebesar Rp.565 juta. Perbuatannya terungkap setelah dilaporkan pihak BRI Ambon pada Juni 2020. Dia membuat tanda tangan palsu, untuk menarik uang milik nasabah BRI. Pihak BRI melaporkan Kelvin Tomaluweng, setelah BRI mengembalikan dana milik Fransina Nirahua. Pengembalian dilakukan dua kali. Pertama pada tanggal 13 Januari 2020 sebesar Rp.35.000.000 diserahkan tunai, dan kedua pada tanggal 15 Juni 2020 sebesar Rp.176.550. 000. Kedua pegembalian pihak BRI ini ditransfer ke rekening BRI milik terdakwa.

Sebelum mengambil, nasabah BRI Fransina Nirahua dan suaminya telah melaporkan pihak BRI ke Markas Ditreskrimsus Polda Maluku. semua saksi diperiksa, termasuk Kepala BRI Cabang Ambon, yang akhirnya atas kesepakatan itulah, pihak BRI mengembalikan uang nasabah. Setelah itu, BRI langsung melaporkan mantan karyawannya, Kelvin Tomaluweng

ke Polisi. Mereka melapor balik akibat dari tindakan yang menyusahkan BRI serta membuat nama baik BRI tercoret. Sidang itupun ditunda, Rabu (27/1) depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (S-49)