AMBON, Siwalimanews – Kuncoro Handaya, diduga mengge­lapkan Sertifikat Hak Milik kepunyaan Yongky Handaya, saudara kandungnya sendiri. Perbuatannya kemudian menyulut kuasa hukum Yongky akhirnya melaporkan Kuncoro ke Mabes Polri.

Dalam rilisnya yang diterima Siwalima Minggu (21/8), Lauritzke Mantulameten kuasa hukum Yongky Handaya menjelaskan, penggelapan Sertifikat Hak Milik yang diduga dilakukan Kuncoro Handaya untuk kepentingan kreditnya di BCA Cabang Ambon.

Sayangnya, Kuncoro Handaya meng­gunakan cara-cara yang tidak elegan yakni menggunakan surat keterangan dan surat pernyataan yang diduga palsu.

“Jadi atas alasan itulah, selaku kuasa hukum Yongky Handaya, saya sudah melayangkan laporan ke Mabes Polri pada 5 Agustus 2022 yang lalu,” kata Mantulmeten.

Laporan polisi tersebut diterima Iptu Irwan Fran Setiyanti dengan surat tanda terima laporan polisi LP Nomor : STTL/284/VII/2022/Bares­krim.

Baca Juga: Jaksa Eksekusi Terpidana Korupsi BOS SMAN 1 Aru

Adapun ihwal penggelapan itu berawal pada September 1996, antara Kuncoro Handaya dengan BCA Cabang Ambon terjadi kese­pakatan dalam bentuk kredit modal kerja untuk kepentingan Kuncoro. Akan tetapi Kuncoro tidak memiliki asset untuk dijaminkan ke BCA Ambon sebagai syarat kredit dimaksud.

Menurut Mantulameten, Kuncoro kemudian bermohon kepada Yongky untuk meminjamkan empat Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan No. 800, No.79, No.942 dan SHM No.106, yang mana empat sertifikat itu akan dianggunkan ke BCA Ambon untuk kepentingan Kuncoro.

Tanpa ada curiga Yongky kemu­dian meminjamkan sertifikat-serti­fikat tersebut lantaran baik Yongky maupun Kuncoro adalah kakak ber­adik atau saudara kandung. Akhir­nya terjadi peminjaman dima­na Kuncoro bertindak sebagai Debitur dan Yongky sebagai peminjam.

Dikatakan, ketika terjadi kesepa­katan antara kakak beradik itu, Yongky dan istri serta Kuncoro de­ngan didampingi istri juga kemudian ke kantor BCA Ambon untuk me­nyerahkan empat SHM tersebut kepada pihak BCA Ambon untuk digunakan sebagai anggunan kredit Kuncoro.

Kala itu yang menerima langsung Hans Lisay yang menjabat sebagai Kepala Bagian Kredit BCA Ambon untuk diproses pemasangan hak tanggungan melalui Pejabat Pem­buat Akta Tanah (PPAT) Kiky Her­tanto dan seterusnya diserahkan kepada Kepala Kantor  BPN Kota Ambon untuk diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan yaitu SHT Nomor 42, tertanggal 09 Agustus 1996.

Selanjutnya, sekitar 2013, Kun­coro mulai bertindak jahat. Dia lalu mengambil  tiga SHM masing-masing SHM Nomor 800, SHM Nomor 79, dan SHM Nomor 942 dari empat  SHM yang dijadikan anggu­nan ke BCA Ambon melalui Kepala BCA Ambon yang kala itu dijabat Robert Gozali.

Kuncoro kemudian bermain dengan pihak Pengadilan Negeri Ambon untuk dimohonkan balik nama sehingga keluarlah Penetapan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 03/Pdt.P/2013/PN.AB, tanggal 11 Februari 2013.

Alhasil tiga SHM itu oleh Kun­coro digabung menjadi satu SHM  tanpa diketahui oleh Yongky selaku pemilik empat SHM tersebut. Penerbitan SHM yang kini sudah berubah nama tersebut diteken Kepala Kantor BPN Kota Ambon saat itu dijabat Yakonias Walalayo.

Tidak terima dengan langkah jahat yang dilakukan saudara kandung­nya, pada 5 September 2016, Yongky menyurati pihak BCA Cabang Ambon untuk menghentikan Hak Tang­gungan sekaligus tidak diperpan­jang­kan lagi termasuk menghapus semua Hak Tanggungan atas empat SHM tersebut.

Hal itu dikarenakan SHM tersebut telah dipergunakan Kuncoro selama kurun waktu sepuluh tahun. Yongky beralasan kenapa ia meminta peng­hentian Hak Tanggungan sekaligus tidak diperpanjang lagi, lantaran yang bersangkutan hendak mela­kukan pelaporan tax amnesty sesuai kebijakan pemerintah.

Sayangnya, permintaan Yongky tidak digubris BCA Cabang Ambon. Ia kemudian  kembali menghubungi BCA Ambon untuk meminta tiga SHM miliknya itu, namun dijawab oleh ibu Hong selaku staf bagian Kredit BCA, kalau tiga SHM Yongky dari empat SHM sudah diambil oleh Kuncoro dan berganti nama dari Yongky Handaya kepada Kun­coro Handaya.

Untuk diketahui, Kuncoro mela­kukan peralihan hak terhadap tiga SHM tersebut menggunakan Pe­netapan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 03/Pdt.P/2013/PN.AB, tang­gal 11 Februari 2013.

Mantulameten menuturkan, bagi seorang Yongky, ada kejanggalan dalam proses balik nama, olehnya pada Oktober 2017, kliennya meng­ajukan upaya hukum melalui Per­mohonan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung RI di Jakarta.

Kali ini dewi fortuna berpihak kepada Yongky, sebab terhadap Penetapan Pengadilan Negeri Ambon tersebut akhirnya diputuskan melalui Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor 211/PK/Pdt/2018, tanggal 25 Mei 2018, yang mana dalam amarnya Mah­kamah Agung telah membatalkan Penetapan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 03/Pdt.P/2013/PN.AB, tertanggal 11 Februari 2013, yang dijadikan dasar dalam proses peralihaan hak atau  balik nama dan penggabungan tiga SHM itu.

Mantulameten mengaku, balik nama tiga SHM tersebut memper­gunakan Penetapan Pengadilan Negeri Ambon dimana penetapan diputuskan berdasarkan bukti-bukti surat yang diduga palsu.

Bukti-bukti surat palsu itu antara lain foto copy surat pernyataan tanggal 6 Desember 1996 yang dibuat oleh Peng Kim Sian. Ada juga foto copy surat keterangan yang dibuat oleh Chriastian Handaya tanggal 5 Juli 2020, padahal faktanya Christian Handaya sudah meninggal dunia sejak 5 Agustus 2017. Lu­cunya lagi, surat tersebut terbit tanggal 5 Juli 2020.

Menurut Mantulameten, keter­libatan BCA Ambon dalam perkara ini ialah BCA turut serta berperan membantu Kuncoro dalam mela­kukan dugaan tindak pidana. Itu terbukti BCA Ambon memberikan tiga SHM milik Yongky kepada Kuncoro tanpa sepengetahuan Yongky, padahal BCA Ambon mengetahui secara pasti bahwa tiga SHM tersebut adalah milik Yongky dan bukan milik Kuncoro.

Bukan hanya BCA yang terlibat dalam kasus ini, tetapi eks Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon, Yakonis Walalayo juga dilaporkan turut serta berperan membantu Kuncoro dalam melakukan tindak pidana.

“Terbukti, BPN Kota Ambon melalui Pak Yakonias Walalayo telah mengalihkan hak atas tiga SHM milik Yongky kepada Kuncoro tanpa adanya pemberitahuan kepada pemilik tiga SHM yakni klien saya saudara Yongky,” ujar Mantula­meten.

Perbuatan Walalayo tambah Man­tulameten bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) junto Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No­mor 24 Tahun 1997 yang mana perali­han hak hanya dapat dilakukan melalui hibah dan akta jual beli.

Masih kata Mantulameten, ter­hadap  Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor 211/PK/Pdt/2018, tanggal 25 Mei 2018, yang mana dalam amarnya telah membatalkan Penetapan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 03/Pdt.P/2013/PN.AB, tertanggal 11 Februari 2013, kliennya kemudian menyurati BPN Kota Ambon untuk menin­daklanjuti Putusan PK MARI ter­sebut, namun sampai dengan saat ini tidak ditanggapi oleh BPN Kota Ambon.

“Segala upaya telah ditempuh oleh klien saya, untuk mengem­balikan haknya yakni ketiga SHM itu, dimulai dari laporan polisi yang dibuat di Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, namun tidak ditanggapi. Selanjutnya klien saya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Ambon dengan register perkara Nomor : 258/Pdt.G/2019/PN.Amb, namun semua tidak mem­buahkan hasil yang maksimal, sehingga klien saya mengalami banyak kerugian. Untuk itulah langkah melaporkan ke Bareskrim inilah diharapkan dapat menyele­saikan masalah hukum yang sedang dialami oleh klien saya Yongky Handaya. Tujuan kami hanya satu, kebenaran dan keadilan akan dijunjung sesuai dengan fakta hukum yang sebenarnya,” ungkap Mantulameten.

Sekedar untuk diketahui, nama Kuncoro Handaya tidak asing lagi jikalau berurusan dengan tanah. Nama Kuncoro Handaya meng­ingat­kan kita pada peristiwa November 2021, dimana saat itu Kuncoro melawan lima tergugat dengan objek tanah di kawasan Gunung Malin­tang, Desa Hative Kecil, Kecamatan Sirimau Kota Ambon.

Para tergugat itu harus menelan pil pahit setelah dinyatakan kalah dan dillakukan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Ambon.

“Ada informasi Kuncoro ini kerap kali bermain tanah untuk memback up pihak-pihak yang berperkara di pengadilan, dikarenakan yang bersangkutan juga diduga dibeking oleh Pihak-pihak tertentu yang dekat dengan kekuasaan. Tidak heran kalau dikalangan pengusaha dan dunia pengadilan, Kuncoro dikenal sebagai seorang mafia tanah di Kota Ambon,” beber Mantulameten. (S-07)