AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum (JPU) J.W.Pattiasina mengiring terdakwa, Miliant Rellev Tahanora alias Milian ke Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis (19/3).

Pemilik ganja seberat  0,2850 dijerat melanggar pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sidang tersebut dipimpin majelis hakim yang diketuai, yang diketuai Jenny Tulak  didampingi Feliks R. Wuisan da Essau Yerisitouw selaku hakim anggota, sedangkan terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Franky Tutupary.

JPU dalam persidangan meng­urai­kan, tindak pidana yang dila­kukan warga Kudamati Lorong PMI, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon ini terjadi pada 3 November 2019 tepatnya di lorong PMI Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

Awalnya, saksi dari anggota Satresnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease masing-masing Unas Sopamena dan Steve V. Lewerisa mengamankan saudara Sandy Wilyam Diasz alias Sandi. Dari hasil interogasi dia mengakui kalau mereka patungan uang  untuk membeli ganja dengan harga Rp. 150 ribu.

Baca Juga: Megi Samson Jadi Tersangka, Jaksa Surati Pemprov

Dari informasi tersebut, kedua petugas kepolisian ini menuju  ke rumah terdakwa untuk melakukan penangkapan.

Saat itu kedua petugas mene­mukan terdakwa sedang berada  dalam rumahnya, selanjutnya  kedua petugas menggeledah rumah terdakwa lalu menemukan barang bukti narkotika.

Saat diinterogasi lanjut, terdakwa mengakui membeli barang terlarang itu dari sdr Dani di Gunung Nona, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

Atas pengakuan terdakwa, petugas kemudian menggiring terdakwa ke Kantor Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Menurut JPU, perbuatan terdakwa melanggar pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tandas JPU. (Mg-2)