AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum menyata­kan berkas tersangka Ade S. Lukman  yang pencurian uang di sekretariat DPRD Kota Ambon dinyatakan lengkap.

Oknum ASN kantor DPRD Kota Ambon ini sebelumnya berhasil di­tangkap polisi sehari setelah mem­bobol brangkas sekretariat tempat dirinya bekerja senilai Rp117 juta.

Uang hasil curian kemudian di­gunakan tersangka Ade S. Luk­man  untuk membeli satu unit sepeda motor roda dua seharga Rp17, 5 juta dan sisa uang disimpan di dalam ruko miliknya senilai Rp 72.577.000.

“Pelimpahan berkas sudah dila­kukan dan berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa berdasarkan surat P-21,” terang Kasat Reskrim Polresta Ambon AKP La Belly kepada wartawan di Mapolresta Ambon, Senin (18/9).

Setelah berkas dinyatakan lengkap, ia mengaku pihaknya tinggal menunggu koordinasi dengan jaksa untuk penyerahan tersangka beserta barang bukti.

Baca Juga: MA Tetap Vonis RL 5 Tahun Penjara

“Tinggal tunggu tahap II,” jelasnya.

Polisi Bekuk

Sebelumnya diberitakan, tak butuh waktu lama, Satuan Reserse Kriminal Polresta Ambon berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku pencurian uang tunai sebesar Rp 117 juta yang raib dari brankas di ruang Sekretaris Dewan Kota Ambon, Minggu (27/8)

Pelaku diketahui merupakan PNS di Kantor DPRD Kota Ambon bernama Ade S. Lukman  (51).

Aksi pelaku terbilang licin dan terencana dengan baik, lantaran selaku orang dalam dalam dirinya tahu persis letak CCTV dan dan kondisi pintu ruangan, dan isi dalam loper, sehingga memudahkah pelaku beraksi dalam melakukan pembobolan.

Setelah berhasil menggasak uang dalam loper, pelaku selanjutnya menuju tempat penyimpanan receiver CCTV dan merusaknya guna menghilangkan barang bukti.

“Kasus ini diketahui setelah salah satu pegawai yakni Ilda Narang yang melihat salah satu ruangan sekretariat dewan yang dibobol, Ia lalu bersama Kabag Umum dan rekan-rekan lainnya untuk melihat kerusakan tersebut. Saat diperiksa loper didalam ruangan sudah terbuka dan uang sebanyak Rp 117.000.000 sudah tidak ada, receiver CCTV juga dirusak pelaku,” jelas Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Jane Luhukay kepada wartawan Selasa (29/8).

Namun sepintar pintarnya tupai melompat akhirnya jatuh juga, perbuatan pelaku yang sudah direncanakan matang akhirnya terungkap setelah aksinya di laporkan ke Polresta Ambon.

Tim buser di bawah pimpinan Kanit VI Satreskrim Iptu Idham Hanifar yang mendapat laporan langsung menuju ke Kantor DPRD kota Ambon dan mulai melakukan penyelidikan.

Sejumlah pihak terkait yang diketahui berada kantor DPRD Kota Ambon saat kejadian dipanggil dan di interogasi, Senin (28/8).

“Tim buser melakukan penyelidikan mengidentifikasi siapa saja yang berada di kantor DPRD saat kejadian dan akhirnya  beberapa orang dari pihak Satpol PP dan PNS kantor DPRD yang diketahui berada di Area kantor DPRD di interogasi. Hasilnya pelaku mengakui dirinya yang melakukan pencurian,” ungkapnya.

Mendapat pengakuan pelaku, tim kemudian salah satu pondok di Ruko Batu Merah guna mengamankan barang bukti yang.

“Uang hasil curian sudah tidak lagi utuh saat diamankan barang bukti di salah satu ruko di batu merah Polisi hanya menemukan uang tunai sebesar Rp. 72.577.000 dan 1 unit motor Mio 125 Im3 warna hitam seharga 17.500.000 yang dengan uang tersebut,” pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawab­kan perbuatannya pelaku akhirnya digiring ke Mapolresta Pulau Ambon guna diproses. (S-10)