AMBON, Siwalimanews – Dewan Pimpinan Kota (DPK) Partai Keadilan dan persatuan Indonesia (PKPI) Kota Ambon, mengusulkan dua nama Pengganti Antar Waktu  Juliana Pattipeilohy dan Jacob Usmani.

Dalam surat pengusulan yang dikirim ke DPRD Kota Ambon, nama yang diusulkan PKPI Kota Ambon, ternyata tidak sesuai urutan nomor urut caleg, atau bukan caleg dengan pemenang kedua dalam Pileg 2019 lalu.

Ketua DPRD Kota Ambon, Ely Toisuta, kepada Siwalima, di ruang kerjanya, Selasa (23/5) mengatakan, nama yang diusulkan, adalah caleg, dengan pemenang nomor urut 3 dalam Pileg 2019 lalu.

“Sesuai surat ini, nama yang diusulkan PKPI, justru tidak sesuai nomor urut sebagai pemenang kedua. Ini nama yang diusulkan dalam surat, F William Dominggus Siahaya, itu untuk menggantikan ibu Juliana. Sedangkan kalau dilihat susunannya, dia pemenang nomor urut 3. Sedangkan nama Ivone Apono, itu untuk menggantikan pak Jopi. Kalau ini kita belum tahu apakah pemenang nomor urut 2 atau bukan, makanya akan dikoordinasikan dengan KPU Kota Ambon,” terang Toisuta.

Menurutnya, terkait pengusulan nama itu, sebenarnya bukan mutlak menjadi kewenangan PKPI untuk menetapkan nama Pengganti Antar Waktu, apalagi nomor urut yang tidak sesuai dengan hasil dalam Pileg 2019 lalu.

Baca Juga: Jelang Tahun Politik, Sairdekut  Pastikan Agenda Berjalan Lancar

“Jadi kita masih berproses. Artinya kalau nama yang diusulkan adalah nama yang bukan pemenang kedua, jangan sampai, ada faktor suka atau tidak suka, kemudian mengusulan saja berdasarkan keinginan pribadi, bahkan mekanisme di KPU.tidak seperti itu, kecuali caleg dengan pemenang kedua, dia berhalangan tetap, misalnya meninggal dan lainnya, itu baru pemenang berikutnya. Jadi kita tidak bisa pakai patokan sama seperti PKPI. Dengan itu, kita masih berproses,” jelasnya. (S-25)