AMBON, Siwalimanews – Badan Pengawas Pemilu Provinsi Maluku meminta peserta pemilu untuk menurunkan alat peraga kampanye secara mandiri.

Ketua Bawaslu Maluku, Subair kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa (6/2) menjelaskan, masa kampanye pemilu 2024 akan berakhir pada Sabtu (10/2) mendatang.

Berakhirnya masa kampanye selama 75 hari tersebut harus diikuti dengan penurunan semua alat peraga kampanye oleh peserta pemilu baik calon legislatif dan calon presiden.

“Terhitung sejak masa terakhir kampanye pada 10 Februari mendatang maka semua atribut kampanye sudah wajib diturunkan peserta pemilu secara mandiri,” ujar Subair.

Dikatakan, berdasar aturan maka dalam masa tenang pada 11-13  Februari tidak boleh lagi ada aktivitas kampanye termasuk pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye.

Baca Juga: DPRD Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis

Bawaslu menurut Subair dalam waktu dekat akan melayangkan surat himbauan kepada peserta pemilu untuk menurunkan APK dan BK yang sudah dipasang secara sukarela.

Jika kedapatan tidak digubris oleh peserta pemilu, Subair memastikan pihaknya akan melakukan penertiban terhadap APK dan BK.

“Kalau APK dan BK tidak diturunkan secara mandiri maka Bawaslu bersama KPU dan Satpol PP serta aparat keamanan akan melakukan penertiban mulai tanggal 11 Februari 2024,” tegasnya.(S-20)