AMBON, Siwalimanews – Mahkamah Konstitusi akhirnya memutuskan satu-satunya mata rumah Parentah Negeri Batu Merah adalah marga Hatala.

Keputusan ini tertuang dalam kasasi Nomor: 1915/K/Apdt/2023 tertanggal 15 Agustus 2023.
Pasca menerima salinan putusan kasasi MK, pihak mata rumah parentah Hatala langsung melakukan audiensi dengan Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena di Balai Kota.

Usai audiensi, Sekretaris Pemuda Batu Merah, Rony Ternate kepada wartawan kemarin menjelaskan, 2019, persoalan mata rumah parentah sudah berlangsung sejak tahun 2019.

“Saniri negeri mengeluarkan SK yang menetapkan Nurlette sebagai mata rumah parentah. Marga Hatala merasa dirugikan kemudian menggugat SK saniri ke PTUN, namun statusnya No karena dinilai cacat formil,” terangnya.

Menurutnya status No itu, Pemkot Ambon tidak menindaklanjuti dengan melakukan pelantikan bagi marga Nurlette saat itu.
Marga Hatala kemudian mengambil upaya hukum lain dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Ambon soal hak.
Objek yang digugat dari marga Hatala adalah PMH yang dilakukan lembaga saniri negeri ke pengadilan.

Baca Juga: Bupati Malra Diingatkan tak Lantik Sekda Baru

Pengadilan memutuskan memerintahkan saniri negeri untuk mencabut SK 01 yang menetapkan Nurlette sebagai mata rumah parentah dan memerintahkan saniri negeri menetapkan Hatala sebagai sebagai satu-satunya mata rumah parentah di Negeri Batu Merah,” tegasnya.

Namun dalam proses itu lanjutnya marga Nurlette mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Ambon. hasilnya PT Ambon mengeluarkan amar putusan yang menguatkan putusan PN (memenangkan Hatala). Setelah proaes ini berjalan, diberikan waktu bagi Nurlette sehingga diajukanlah kasasi ke MA.

Setelah dilakukan sidang MA per Senin 16 Agustus merilis pemberitahuan putusan Nomor: 1915/K/Apdt/2023 dan salinannya sudah kita terima, yang dalam hal ini putusannya adalah menguatkan putusan PT Ambon.

“Artinya yang diputuskan oleh PN maupun PT, penerapan hukumnya benar. Dengan itu, perosalan ini selesai. Tinggal kita berharap kepada saniri negeri menindaklanjuti itu,” harapnya.

Dalam pertemuan dengan pemkot, menurutnya, penjabat meminta agar pihak Hatala menyerahkan salinan putusan MA.
Arahan penjabat walikota, saniri negeri segera berproses sesuai tahapan peraturan yang berlaku, termasuk menyiapkan Perneg terkait penetapan mata rumah parentah Hatala,” tandasnya.

Ditempat yang sama Saleh Lebeharia yang merupakan salah satu anggota saniri mengaku akan berproses sesuai apa yang diamanatkan dalam putusan itu.

“Kita akan membatalkan SK 01 soal penetapan Nurlette selaku mata rumah parentah kemudian menetapkan Hatala sebagai mata rumah parentah dari garis keturunan Pati Raja Hatala dan membuat Perneg yang sesuai arahan Walikota,” tambahnya. (S-25)