AMBON, Siwalimanews – Bupati Maluku Tenggara, M Taher Hanubun diingatkan untuk tidak melantik sekretaris daerah yang baru, sambil menunggu adanya putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pasalnya, mantan Sekda Malra, A Yani Rahawarin menggugat bupati di PTUN, sehingga proses pergantian sekda baru tidak boleh dilakukan.

Penegasan ini sampaikan tim kuasa hukum mantan Sekda Malra, A Yani Rahawarin, Marnex Salmon dan Miky H Ihalauw kepada Siwalima usai persidangan di PTUN Ambon, Selasa (17/10).

Kata Salmon, penegasan ini juga disampaikan oleh majelis hakim dalam persidangan di PTUN, sehingga sebagai tim kuasa hukum kembali mengingatkan agar bupati tidak gegabah dalam mengambil kebijakan yang pada akhirnya bertentangan dengan aturan hukum.

“Tadi sidang kedua atas gugatan kami, dan dalam permohonan salah satunya terkait dengan penundaan proses seleksi maupun hal-hal yang berhubungan dengan pengangkatan Sekda yang baru,” ujar Salmon.

Baca Juga: Polisi Selidiki Dokumen Lelang Proyek Masjid Raya Namrole

Salmon menyebutkan bahwa, dalam persidangan tersebut dihadiri oleh kuasa hukum dari pihak tergugat dalam hal ini bagian Pemda Malra dan Biro Hukum Pemprov Maluku

Kata dia, dalam persidangan tersebut majelis hakim PTUN telah memberikan kesempatan bagi pihak tergugat untuk melakukan seleksi namun tidak dengan SK pelantikan sekda yang baru.

“Selama proses hukum berjalan, bupati boleh melakukan proses seleksi sekda yang baru tetapi tidak boleh melantik sampai ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap,” tandasnya.

Bupati Malra Digugat

Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Maluku Tenggara, M Taher Hanubun digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Langkah hukum ini dilakukan, karena bupati dinilai melakukan tindakan inprosedural dengan mencopot Sekretaris Malra. A Yani Rahawarin.

Bupati diminta untuk tidak melakukan proses seleksi maupun pengangkatan atau menerbitkan Surat Keputusan terkait pengangkatan Sekda yang baru, karena proses tersebut masih di PTUN.

“Hari ini (Selasa-red) sidang perdana atas gugatan kami dan dalam permohonan kita salah satunya terkait dengan penundaan proses seleksi maupun hal-hal yang berhubungan dengan pengangkatan Sekda yang baru,” ungkap kuasa hukum Sekda Malra, Marnex F Salmon dalam keterangan persnya kepada sejumlah wartawan di Ambon, Selasa (10/10).

Salmon menyebut, gugatan sengketa yang diajukan ke PTUN adalah berkaitan dengan pemberhentian A Yani Rahawarin dari jabatan Sekda Malra oleh Bupati Malra.

Dikatakan, dalam persidangan yang digelar di PTUN, sebagai kuasa hukum mantan Sekda Malra mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar Bupati Malra dalam hal ini pihak tergugat tidak melakukan proses seleksi calon sekda, sampai kasus ini memiliki kekuatan hukum tetap.

Kata dia, majelis hakim mengabulkan permintaan mereka dan meminta pihak tergugat dalam hal Bupati Malra untuk menunda segala proses terkait dengan seleksi maupun pengangangkatan atau SK pelantikan Sekda yang baru.

“Jadi kalau memang memaksakan diri untuk melakukan proses seleksi atau pengangkatan Sekda yang baru, berarti bupati tidak menghargai hukum di negara ini. Kalau konsekuensi jika melanggar maka PTUN sendiri akan menyurat secara langsung kepada masing-masing pihak serta konsekuensinya,”tegasnya.

Ditempat yang sama, Miky H Ihalauw yang juga kuasa hukum mantan Sekda Malra menambahkan, objek sengketa dari gugatan yang diajukan pihaknya adalah SK yang dikeluarkan oleh Bupati Malra, M Taher Hanubun dengan memberhentikan kliennya dari jabatan Sekda yang tidak sesuai dengan prosedur Undang-undang.

“Selama proses hukum berjalan, Bupati tidak boleh melakukan proses seleksi sekda yang baru atau mengeluarkan SK yang baru sampai ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap,” tandasnya.

Dalam gugatan yang diajukan sebagai tergugat meminta kepada majelis hakim PTUN yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk pertama, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya:

Kedua, menyatakan batal atau tidak sah keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor 863/01/VI!1/2023 Tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Pembebasan dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama menjadi jabatan pelaksana kepada A Yani Rahawarin, tanggal 15 Agustus 2023:

Tiga, mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor 863/01/VIII/2023. Empat, memerintahkan tergugat untuk merehabilitasi dan memulihkan nama baik, harkat dan martabat serta mengembalikan kedudukan penggugat ke posisi semula dan lima menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. (S-26)