NAMROLE, Siwalimanews – Penyidik Polres Pulau Buru telah menyerahkan tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan tersangka Maren Ruhulessin/Seleky (25) beserta barang buktinya ke Kejari Buru, sejak Jumat (14/8).

Tindak KDRT yang dilakukan tersangka itu menyebabkan staf Desa Mepa, Kecamatan Leksula, Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Tenci Lesnussa yang adalah suaminya sendiri.  “Kasusnya sudah penyerahan tahap II di Kejaksaan Buru,” kata Wakapolres Pulau Buru, Kompol Bahcri Hehanussa, kepada Siwalima, melalui pesan WhatsApp, kemarin.

Menurut Hehanussa, pelimpahan itu dilakukan setelah penyidik kejaksaan menyatakan berkas perkara tersebut lengkap atau P21.

“Kemarin penyerahan tahap II ke kejaksaan,” jelasnya.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Siwalima, kejadian penusukan itu bermula ketika pda pukul 16.00 WIT tersangka yang mendengar korban yang akrab disapa Toni dan merupakan staf Desa Mepa ini terlibat perselingkuhan dengan seorang guru berinisial JW.

Baca Juga: Kepala BPN Buru Diperiksa Terkait Korupsi PLTG Namlea

Tersangka pun langsung mendatangi korban yang lagi asyik minum sopi bersama rekan-rekannya di rumah keluarga Reinkarnasi Solissa guna menanyakan perihal dugaan perselingkuhan suaminya itu. Ternyata tersangka tidak datang dengan tangan kosong, tetapi ia turut membawa sebilah pisau dapur.

Ketika bertemu dengan suaminya, terjadilah aduh mulut antara keduanya, bahkan terjadi saling pukul. Akhirnya Tersangka pun langsung menancapkan pisau dapur yang dibawahnya ke tubuh korban sehingga korban pun mengalami dua luka yang cukup serius di bahu sebelah kiri dan perut sebelah kiri.

Usai menusuk korban, pelaku pun langsung melarikan diri. Namun, jajaran Polsek Leksula yang mengetahui insiden itu langsung turun ke tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil mengamankan pelaku yang bersembunyi di kolom tempat tidur beserta barang bukti ke Mapolsek Leksula. Sementara itu, korban yang dalam kondisi bercucuran darah langsung dilarikan oleh keluarga dan Pemerintah Desa setempat ke Puskesmas Leksula guna mendapatkan pertolongan medis. (S-35)