AMBON, Siwalimanews – Anggota DPRD Maluku dapil Kota Ambon Jantje Wenno menilai, kebijakan walikota, Richard Louhenapessy me­naik­kan tarif angkot, sebagai kebijakan yang membebani masyarakat.

Hal ini disampaikan Wenno kepada Siwalima, Sabtu (28/8) lalu, menang­gapi kebijakan Pemkot yang langsung diumumkan Walikota.

“Ini kan kebijakan yang membebani masyarakat sebagai pengguna jasa angkutan umum, lagi pula harga BBM kan tidak naik masa mau dinaikan tarif angkot,” ujar Wenno.

Menurutnya, rencana menaikan tarif angkutan kota merupakan kebijakan yang tidak tepat di tengah kondisi pandemi, sebab saat ini masyarakat sudah begitu kesulitan dari aspek perekonomian.

Pemerintah Kota Ambon mestinya mengkaji persoalan ini dengan matang sebab nantinya jika benar-benar tarif angkot dinaikan maka secara tidak langsung akan berdampak pada kenaikan harga barang dan sebagainya.

Baca Juga: DPRD Nilai Lelang Jabatan Sekot Cacat Prosedur

“Pemerintah harus dapat mengkaji rencana menaikan harga angkot ini, sebab akan membebani masyarakat,” tegasnya

Harus Dikaji

Terpisah, Anggota DPRD Kota Ambon Lucky Nikijuluw meminta Walikota Ambon untuk mengkaji ulang rencana kenaikan tarif angkutan kota .

Menurutnya, ketika Dinas Perhubungan Kota Ambon menyampaikan akan menaikkan tarif angkot tanggal 7 September, maka seharusnya yang dilakukan adalah melakukan analisa.

“Artinya analisa ini dilakukan dengan memperhatikan dampak baik dengan pengusaha mobil atau masyarakat dan dikoordinasikan dengan organda,” katanya kepada Siwalima, Minggu (29/8).

Ia meminta, walikota mengaji ulang rencana kenaikan harga angkot karena itu sangat membebani masyarakat. Hal ini tentu saja sangat membutuhkan keseriusan pemkot.

“Harus dilakukan koordinasi dan analisa lintas dinas terkait, jika keputusan ini dikeluarkan tidak menjadi polemik di masyarakat,” kata Nikijuluw.

Kadis Perhubungan Kota Ambon Robby Sapullete mengatakan, kenaikan tarif angkot ini dilakukan untuk menjawab keluhan para sopir yang melakukan aksi mogok akibat terjadinya kelangkaan premium.

Hal ini disampaikannya, dalam rapat bersama Komisi II DPRD dan ratusan sopir angkot di Baileo Rakyat Belakang Soya, Kamis (26/8) lalu.

Dia berpendapat, dasar perhitungan tarif angkot di Ambon yakni, komponen BBM adalah premium. Jadi ketika premium sudah tidak lagi diproduksi, maka perlu ada penyesuaian tarif angkot. (S-50/S-51).