AMBON, Siwalimanews – DPRD Kota Ambon menilai, dibukanya lelang jabatan  sekot oleh Pemerintah Kota dianggap cacat prosedural.

Pasalnya, jabatan sekot sampai dengan saat ini masih ditempati AG Latuheru. Jika jabatan yang ditempati ini ditinggalkan Latuheru atau telah kosong, barulah pem­kot dapat me­lalukan lelang.

“Kalau jaba­tan ini tidak ko­song, lalu lelang ini mau isi jabatan yang mana, jadi bagi saya itu perlu diperhatikan oleh Pemkot Ambon,” tandas Wakil Ketua DPRD Kota Ambon Rustam Latupono kepada  Si­walima di Baileo Rakyat Bela­kang Soya, Rabu. (1/9)

Kata dia, Undang-Undang ASN tahun 2014, mengisya­ratkan, suatu jabatan yang akan dielalng harus kosong terlebih dahulu, barulah bisa dilakukan lelang jabatan untuk eselon II.

Menurutnya, informasi yang beredar bahwa, proses lelang ini dilakukan lebih dulu, sehingga di­saat AG Latuheru pensiun langsung dilakukan pelantikan pejabat baru, jika memang pemkot berbuat seperti ini, maka itu sebenarnya telah me­langgar aturan.

Baca Juga: Cendrawasih Gubernur Ditahan, Walikota Hentikan Proyek BKSDA

Ia mengaku, silahkan dari kepegawaian membuka lelang, namun harus sesuai dengan Undang-Undang Kepegawaian. Jabatan sekot selesai nanti pada bulan Desember, itu berarti biarkan pelaksana tugas (Plt) dulu.

“Soal siapa yang nantinya menjadi sekot, itu soal mekanisme panitia seleksi. Namun saya berharap, sekot yang terpilih kedepannya harus berkualitas dalam menjalankan roda pemerintahan. (S-51)