AMBON, Siwalimanews – Berkas perkara Tata Ibrahim masih di tangan penyidik Ditres­krimsus Polda Maluku.

Setelah diteliti jaksa penuntut umum, berkas staf Divisi Humas BNI Wilayah Makassar ini belum lengkap. Dia adalah satu dari de­lapan tersangka pencuri uang nasabah di BNI Ambon.

“Berkas perkara atas nama ter­sangka T.I dalam perkara  Bank BNI Cabang Ambon saat ini  sudah diberikan petunjuk kepada penyi­dik guna melengkapi berkas per­kara atau  P19 dan berkas tersebut sementara masih di penyidik,” kata Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette, kepada Siwalima, me­lalui wahatsapp, Sabtu (28/3).

Sapulette enggan menjelaskan petunjuk yang disampaikan kepa­da penyidik, dengan alasan sudah masuk ke materi perkara.

Sebelumnya, penuntut umum  mengirimkan P-18 yaitu surat pem­beritahuan bahwa berkas per­kara belum lengkap dan disusul dengan P-19 atau petunjuk untuk melengkapi berkas perkara.

Baca Juga: Dua ABK Pengangkut Merkuri 1 Ton Menyerah

Pihak Kejati Maluku mene­rima pelimpahan berkas Tata Ibra­him dari penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku pada Senin (2/3).

Penyidik Ditreskrimsus mena­han Tata Ibrahim di Rutan Polda Maluku, pada Kamis (13/2), setelah memeriksanya selama sembilan jam.

Ia dikurung sekitar pukul 18.10 WIT, usai diperiksa secara intensif di Kantor penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, Mangga Dua dari 09.00 hingga 18.00 WIT.

Ia ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (6/2), setelah tim pe­nyidik Ditreskrimsus melakukan pengembangan penyidikan dan dikantongi bukti-bukti yang kuat. Ia menampung uang Rp 76,4 miliar yang ditransfer Faradiba Yusuf. Uang bernilai jumbo ini, merupa­kan hasil penjarahan bank ber­pelat merah itu.

“Tata Ibrahim menerima aliran dana sebesar Rp 76,4 miliar yang ditransfer Faradiba,” kata Kabid Humas Polda Maluku, M Roem Ohoirat dalam keterangan persnya kepada wartawan di Mapolda Maluku, Jumat (7/2) lalu.

Lanjut Ohoirat, uang yang ditransfer Faradiba Yusuf ke rekening Tata Ibrahim sebesar Rp 76,4 miliar dilakukan sejak bulan November 2018 hingga September 2019.  Penyidik Ditreskrimsus akan menelusuri aliran uang terse­but ke siapa saja.

“Untuk aliran dananya itu akan ditelusuri,  siapa-siapa mendapat­kan, siapa yang menerima.  Itu tentu kita akan minta pertanggung­jawabannya,” tandasnya.

Ohoirat mengatakan,  uang Rp 76,4 miliar yang mengalir di reke­ning Tata Ibrahim, tidak termasuk uang Rp 58,9 miliar yang dilapor­kan pihak BNI  Ambon. “Uang 76,4 miliar itu sen­diri dan tidak termasuk 58,9 mi­liar. Nanti kita akan telusuri,” ujarnya.

Selain Tata Ibrahim, penyidik Dit­reskrimsus juga menjerat lagi satu tersangka baru kasus pembo­bolan BNI Ambon.

Dia adalah William Alfred Fer­dinandus, teler BNI Ambon. William ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan Februari lalu.

Keterlibatan William terungkap ketika BPK melakukan audit ke­rugian negara. Ada uang yang mengalir ke rekeningnya.

Faradiba Cs ke Pengadilan

Berkas enam tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana perbankan pada BNI 46 Ambon masuk Pengadilan Tipikor Ambon.

Mereka adalah  Faradiba Yusuf, Soraya Pelu, eks Kepala KCP BNI Tual yang juga eks Kepala KCP Unpatti Krestiantus Rumahlewang, eks Kepala KCP Dobo Josep Res­ley Maitimu, eks Kepala KCP BNI Mardika Andi Yahrizal Yahya dan eks KCP BNI Masohi, Marce Mus­kitta.

Berkas mereka dilimpahkan oleh JPU Kejati Maluku ke peng­adilan pada Selasa (24/3) lalu.

“Benar, berkas perkara dugaan Tipikor dan Tindak Pidana Pence­ga­han dan Pemberantasan Pen­cu­cian Uang pada Bank BNI Ca­bang Ambon atas nama 6 ter­sangka telah dilimpahkan oleh pe­nuntut umum ke pengadilan pada Selasa 24 Maret, dan sekarang tinggal menungggu jadwal sidang­nya,” jelas Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette melalui WhatsApp, Rabu (25/3).

Humas Pengadilan Negeri Ambon Lucky Rombot Kalalo yang dikonfirmasi juga membenarkan hal tersebut.  “Iya, kemarin sudah dilimpahkan, besok akan diregis­trasi dan penentuan majelis Tipikor. Waktu sidangnya nanti ditentukan majelis hakim Tipikor yang ditunjuk besok,” ujar Kalalo.

Berkas para tersangka dilim­pahkan oleh tim penuntut umum yang dipimpin Kasi Penuntutan Kejati Maluku, Ahmad Atamimi. Sejumlah barang bukti juga diserahkan, diantaranya  telepon genggam, komputer dan printer.

Barang bukti lainnya sementara dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).

Sedangkan barang bukti lain berupa uang tunai Rp2 miliar lebih telah dimasukan jaksa ke rekening penampungan Pengadilan Negeri Ambon pada salah satu bank di Ambon. (Mg-2)