AMBON, Siwalimanews – Kasus pelecehan terhadap anak dan kaum perempuan di Kota Ambon cukup tinggi. Hal itu membuat hakim Peng­a­dilan Negeri Ambon meng­ingatkan para orang tua in­tens meng­awasi anak mereka.

Hal tersebut disampaikan Humas Pengadilan Negeri Ambon, Lucky Rombot Kalalo kepada Siwalima, Jumat (22/1). Kalalo mengatakan, rata-rata pe­laku pelecehan itu adalah orang terdekat. Dia juga menilai hal itu terjadi lantaran kurang adanya pengawasan orang tua.

Menurutnya, orang tua sangat ber­peran penting dalam mence­gah adanya kasus pelecehan seksual terhadap anak. Karena itu, dia meminta orang tua lebih memperhatikan anaknya meski di rumah sekalipun.

“Kami minta orang tua lebih memperhatikan anak-anaknya karena banyak kasus yang masuk di sini itu pelakunya orang ter­dekat,” ujar Kalalo.

Dikatakan, banyaknya kasus pe­lecehan seksual yang terjadi berasal dari keluarga dekat korban. Sehi­ngga butuh perhatian serius dari orang tua untuk turut mem­berikan pengawasan dan pen­dam­pingan bagi anak-anak dibawah umur.

Baca Juga: Miliki SHGB, PLN Diduga Konspirasi dengan BPN

Kalalo meminta para orang tua untuk turut mengawasi secara ketat anak di rumah, dan tidak mu­dah mempercayakan anak baik kepada tetangga, paman atau lainnya.

Kasus pelecehan seksual ter­ha­dap perempuan dan anak dibawah umur mengalami peningkatkan di Pengadilan Negeri (PN) Ambon. Menurut Humas PN Ambon, Lucky Rombot Kalalo, sepanjang tahun 2020, kasus pelecehan seksual meningkat 20 persen dari tahun sebelumnya. Yakni, 58 perkara.

Kalalo mengatakan, pelaku pe­lecehan seksual terbanyak adalah orang terdekat korban. Selama ini, kasus pelecehan seksual yang pengadilan Negeri Ambon hanya beberapa persen pelaku mengaku tertarik, karena melihat pakaian korban. Selebihnya karena kede­katan emosional.

Dalam aksinya, tambahnya, pelaku melakukan pengamatan terlebih dahulu. Pengamatan itu bisa meliputi pengamatan tempat yang dijadikan lokasi perbuatan bejat, ataupun pengamatan calon korbannya.

Lucky mengatakan, korban pele­cehan seksual biasanya di bawah ancaman pelaku. Sehingga takut un­tuk melaporkan kejadian terse­but. Ada juga pelaku yang meng­iming-imingi korban dengan uang. Agar bisa mulus melancarkan aksi bejatnya. Rata-rata korban berada di bawah umur. (S-49)