AMBON, Siwalimanews – Aparat kejaksaan baik Kejati Maluku maupun Kejari Ambon diminta untuk menyelidiki kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran dana desa (ADD) dan dana desa (DD) Negeri Ihamahu, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah tahun 2015-2021.

Kepada Siwalima, salah satu warga Negeri Ihamahu, Max Pattinaya meminta agar aparat kejaksaan memanggil dan memeriksa Raja Negeri Ihamahu, Agustinus Pattiiha, terhadap penggunaan ADD dan DD tahun 2015-2021, karena diduga kuat telah terjadi penyalahgunaan anggaran.

“Kami menduga, ada pe­nyalahgunaan ADD dan DD di Negeri Ihamahu sejak tahun 2015-2021, yang dila­kukan oleh Raja Negeri Iha­mahu, Agustinus Pattiiha ber­sama staf ne­geri bahkan kami menduga kuat laporan perta­nggung­jawaban yang dibuat juga fiktif karena anggaran yang di mark up,” ungkap Pattinaya, Rabu (1/12).

Pattinaya membeberkan dugaan penyalahgunaan ADD dan DD antara lain, untuk item pembelian 16 buah bodi ke­tinting yang sampai saat ini belum digunakan karena tidak layak dipakai karena tipis, padahal dalam transaksi satu buah bodi diperoleh keuntu­ngan sebesar Rp 5 juta dan jika dikalikan dengan 16 buah ketinting maka diperoleh Rp 80 juta.

Selain itu, lanjut Pattinaya, pembuatan rumah bagi mas­yarakat, dimana kayu yang diberikan tidak layak untuk dipakai dan tidak cukup, tidak mendapatkan biaya untuk pembayaran tukang, semen dan pasir juga tidak cukup untuk proses pembangunan.

Baca Juga: Bukti Jelas, Pimpinan DPRD Harus Dijerat

Begitu pula dengan pem­buatan jalan setapak yang dibuat pada jalan tani dengan alokasi anggarannya sebesar Rp 169 juta namun tidak se­suai dengan bestek.

“Kami menduga kuat, peng­gunaan ADD dan DD tidak sesuai dengan peruntukannya dan hanya untuk kepentingan pribadi raja bersama kroni-kroninya,” tandasnya.

Padahal, tegas Pattinaya, Raja Negeri Ihamahu, Agus­tinus Pattiiha, sudah tidak bo­leh lagi menjabat sebagai Raja Negeri Ihamahu, berda­sar­kan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor : 114 K/TUN/2018 tanggal 20 Juli 2018.

“Dalam putusan tersebut ber­bunyi: Menolak permo­-honan kasasi I Bupati Maluku Tengah (Malteng) dan permo­-honan kasasi II Pattiiha Agus­-tinus atau Agustinus Pattiiha. sehingga Agustinus Pattiiha sudah seharusnya diganti sebagai Raja Negeri Ihamahu namun ternyata hingga kini Bupati Malteng tidak meng­-har­gai keputusan MA sehi­ngga tetap mempertahankan Agus­tinus Pattiiha sebagai Raja,” cetusnya.

Sementara itu, raja negeri Ihamahu Agustinus Pattiiiha yang dikonfirmasi Siwalima melalui telepon selulernya Rabu (1/12) tidak aktif. (S-16)