AMBON, Siwalimanews – Sekretaris Daerah Maluku, Sadli Ie mempersilahkan Ke­-jaksaan Tinggi Maluku untuk memanggilnya kembali, ter-kait kasus dugaan penyalah-gunaan dana Covid tahun 2021 maupun reboisasi.

“Silahkan kalau memang mau dipanggil,” ungkap Sekda kepada wartawan usai melepas kontingen Pesparani Katolik ke III di kompleks Gonzalo, Kopertis, Senin (23/10).

Sekda menjelaskan, ketidakhadiran dirinya dalam memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Maluku beberapa waktu lalu bukan merupakan hal yang disengaja.

Namun, bertepatan dengan adanya agenda yang tidak dapat ditinggalkan sehingga dirinya tidak dapat meme­nuhi panggilan Kejaksaan Tinggi tersebut.

“Kemarin itu saya sudah memberi surat secara resmi karena agenda-agenda yang tidak bisa ditinggalkan,” ujarnya.

Baca Juga: Jaksa Sasar Proyek Mangkrak Tujuh Tahun, Bau Korupsi di BP2P

Sekda menegaskan, dirinya dipang­gil hanya untuk memberikan ketera­ngan terkait dengan kedudukannya sebagai Ketua Harian Penanggu­langan Covid-19 Provinsi Maluku.

Sementara itu, berkaitan dengan kasus reboisasi dirinya dipanggil untuk memberikan terkait dengan kedudukannya sebagai pelaksana Kadis Kehutanan.

“Saya bukan diperiksa, tapi memberikan keterangan saja terkait kedudukan saya sebagai ketua tim harian Covid-19 dan reboisasi,” tegasnya.

Sekda pastikan akan kooperatif jika kembali dipanggil Kejaksaan Tinggi Maluku.

“Saya pasti akan kooperatif jadi tidak ada masalah,” cetusnya.

Segera Panggil Sekda

Diberitakan sebelumnya, Sadli Ie hingga kini belum diperiksa tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku terkait dugaan penyalahgunaan anggaran dana Covid-19 Provinsi Maluku.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku itu semestinya memberikan keterangan di Kejati Maluku beberapa waktu lalu, namun tidak hadir dengan alasan melakukan tugas dinas.

Alhasil tim penyidik pada bidang pidana khusus akan melakukan pemanggilan ulang kepada Sadli untuk diperiksa sebagai saksi.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba  mengaku, kasus dugaan penyalahgunaan dana Covid Provinsi Maluku telah dilimpahkan penanganannya ke bidang pidana khusus, sehingga Sekda Maluku, Sadli Ie akan dipanggil ulang untuk diperiksa.

“Iya, seperti sebelumnya yang bersangkutan tak sempat hadir, maka akan dijadwalkan pemeriksaannya di Bidang Pidsus. Karena penyelidikan kasus ini dilanjutkan oleh Bidang Pidsus. Kami sudah memanggil yang bersangkutan, namun hingga sekarang belum memenuhi panggilan. Setelah dikonfirmasi Sekda ada kendala karena saat pemanggilan lagi dinas, sehingga tidak sempat hadir. Dia juga telah menyurati kami untuk menunda klarifikasinya,” ujar Kareba kepada Siwalima di ruang kerjanya, Selasa (17/10).

Kareba menegaskan, kasus dugaan penyalahgunaan dana Covid Provinsi Maluku awalnya diselidiki oleh bagian intelijen, dan ketika dilakukan ekspos pada Kamis (12/10) lalu, maka kasus ini dilimpahkan penanganannya ke pidana khusus.

“Sekda awalnya dipanggil untuk dimintai keterangan di intelijen karena tidak hadir dengan alasan tugas dinas, sehingga yang bersangkutan nantinya akan dipanggil ulang di bidang pidana khusus,” tegasnya.

Kareba mengungkapkan, terkait kasus ini, pihak Kejati Maluku telah memeriksa sebanyak 30 saksi diantaranya para kepala dinas dan kepala badan di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku.

“30 pihak telah dimintai keterangan, Dari sekian yang dimintai keterangan diantaranya beberapa kepala dinas dan kepala badan di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku” ungkap Kareba.

Kareba memastikan kasus dugaan penyalahgunaan anggaran dana Covid Provinsi Maluku ini akan tuntas.

Juru bicara Kejati Maluku ini menambahkan, kasus ini dilakukan penyelidikan lanjut oleh bidang pidsus setelah melalui rangkaian gelar perkara tim penyelidik bidang intel.

“Jadi perlu kami sampaikan juga bahwa termasuk kasus Covid-19 ini sudah digelar pada Kamis kemarin, dan hasilnya dilimpahkan ke bidang pidsus untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Nah disana, akan memperkuat lagi untuk dugaan perbuatan kasus tersebut,” jelasnya.

Untuk diketahui, kasus ini dilaporkan oleh masyarakat. Dari informasi yang diperoleh pada tahun 2020 anggaran Covid Pemprov Maluku sekitar Rp100 miliar. Sementara untuk tahun 2021 diduga berkisar Rp70 miliar.

Ratusan miliar tersebut diperuntukkan untuk penanganan Covid-19 yang melanda dunia sejak 2019 lalu, diduga anggaran itu diselewengkan dan berpotensi kuat merugikan keuangan negara.

Anggaran itu diperoleh dari refocusing anggaran di setiap organisasi perangkat daerah eselon II lingkup Pemprov Maluku yang berjumlah 38 OPD.

Diduga, anggaran tersebut dipangkas 10 persen dari dokumen pelaksanaan anggaran. Hanya ada dua dinas yang anggarannya tidak dipotong yaitu, Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan.

Untuk memproses kasus tersebut, sejumlah Kepala Dinas sudah diperiksa. Para anak buah dari Gubernur Maluku, Murad Ismail itu diperiksa maraton oleh tim pemeriksa Intelijen Kejati Maluku.

Proses klarifikasi terhadap sejumlah pihak akan terus berjalan termasuk Sekda Maluku, Sadli Ie

Proyek Bermasalah

Kejaksaan Tinggi Maluku menemukan proyek Pekerjaan Pembuatan Tanaman Hutan Rakyat tahun 2022 milik Dinas Kehutanan Maluku bermasalah.

Proyek tersebut berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Pekerjaan Pembuatan Tanaman Hutan Rakyat sebesar Rp2,5 miliar.

Dalam proses penyelidikan yang dilakukan, Kejati Maluku telah mencerca 20 saksi diantaranya, Plh Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, Haikal Baadila.

“Kasus ini masih penyelidikan dan puluhan saksi telah diperiksa termasuk Plh Dinas Kehutanan Provinsi Maluku dan diperiksa pekan kemarin,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada Siwalima di Ambon, Kamis (19/10).

Menurutnya, proyek reboisasi ini dilaksanakan Dishut Maluku di kawasan Maluku Tengah. Saat proyek tersebut berjalan, Sekda Maluku, Sadali Ie masih menjabat Kepala Dinas Kehutanan.

“Proyek ini saat itu masih di jaman Pak Sekda, beliau Kadis saat itu. Soal nanti dipanggil kita lihat, sejauh ini belum. Kalau Plh Kadis, pak Haikal Baadila sudah dipanggil dan diambil keterangannya oleh tim,” tuturnya.

Bantahan Sadli

Sadli le, membantah proyek reboisasi di Kabupaten Maluku Tengah, gagal.

Dalam rilis yang dikirim ke Siwalima, Kamis (31/8), kuasa hukum Sadli, Fahri Bachmid, mengatakan, program rehabilitasi hutan dan lahan tersebut dilaksanakan secara kontraktual berupa pengadaan, penanaman bibit tanaman kayu-kayuan, buah-buahan dengan melibatkan masyarakat pemilik lahan dan telah terealisasi 100 persen.

Selain itu, lanjutnya, berdasarkan peraturan teknis kehutanan, pekerjaan rehabilitasi hutan terdiri dari 3 tahapan yaitu penanaman (P0); pemeliharaan tahun 1(P1); pemeliharaan tahun ke-2 (P2); dan penilaian pada tahun ke-3. “Kesimpulannya adalah proyek tersebut telah terealisasi dengan baik pada tahap penanaman (PO), dan saat ini dalam tahap pemeliharaan tahun 1 (P1),” lanjutnya.

Selain itu Bachmid juga menegaskan, secara “existing”, Pelaksana harian Kadis adalah KPA, maka tentunya secara hukum Pelaksana tugas Kadis Kehutanan yang juga Sekda Maluku, tidak terkait dengan administrasi keuangan dalam pelaksanaan proyek tersebut. (S-20/S-26)