AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Tinggi Maluku membidik proyek pembangunan rumah khusus bagi aparat TNI dan Polri di daerah rawan konflik, yang tak tuntas dikerjakan sejak tahun 2016.

Padahal, proyek milik Balai Pelak­sana Penyedia Perumahan (BP2P) Maluku di Kabupaten Maluku Te­ngah dan Seram Bagian Barat ter­sebut, sudah menghabiskan ang­garan Rp6,3 miliar.

Meski menelan biaya yang sangat fantastis, ternyata pembangunan rumah khusus TNI dan Polri tersebut hingga kini tak mampu diselesaikan alias terbengkalai.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Karabe yang dikon­firmasi Siwalima membenarkan pihaknya membidik kasus tersebut.

Kata Wahyudi, tim penyidik Kejati Maluku telah selesai melakukan telaah pembangunan rumah khusus bagi aparat TNI dan Polri di daerah rawan konflik Kabupaten SBB dan Malteng.

Baca Juga: Jaksa Garap 10 Saksi Kasus SPPD Fiktif Setda Buru

Menurutnya, pihak intel Kejati Maluku telah melimpahkan penanganan proyek pembangunan rumah khusus milik yang dulunya dikerjakan Satuan Kerja Satuan Kerja Non Vertikal Maluku, yang kemudian berganti nama menjadi BP2P Maluku ini ke pidana khusus.

Kareba menegaskan, Kejati dalam penyelidikan kasus ini menemukan adanya bukti-bukti sehingga telah dilimpahkan penanganannya dari intelijen ke pidana khusus.

“Dugaan tipikor pembangunan rumah khusus Kabupaten SBB dan Malteng tahun anggaran 2016 pada dinas SNPT (Satuan Kerja Non Vertikal) yakni Penyediaan Perumahan Provinsi Maluku atau sekarang yang disebut namanya BP2P Provinsi Maluku tahun anggaran 2016,  dari nilai proyek sebesar Rp6,3 Miliar.

Pembangunan perumahan itu dibangun untuk aparat Keamanan TNI Polri di lokasi-lokasi daerah rawan konflik antar di kabupaten Malteng dan SBB,” ujarnya kepada Siwalima pekan kemarin.

Proyek pembangunan rumah khusus di Kabupaten SBB, lanjut Kareba berada di Desa Iha, Luhu, Siaputih, Tanah Goyang, Desa Lisabata kolo, Elpaputih, Samasuru, dan Desa Loki.

Sementara di Kabupaten Maluku Tengah, proyek pembangunan rumah khusus bagi TNI dan Polri itu berada di Desa Mamala dan Morela.

Mirisnya, kata Kareba, pihaknya menemukan proyek pembangunan rumah khusus ini pada beberapa desa di Kabupaten SBB maupun Malteng hanya dibangun pondasi saja da nada juga yang tidak sama sekali, padahal anggarannya telah cair 100 persen.

“Nah dari pembangunan rumah di lokasi-lokasi tersebut, sekian rumah tidak selesai dikerjakan bahkan ada di beberapa lokasi tidak dibangun sama sekali, dan juga ada di lokasi yang hanya di desa tertentu yang hanya pondasi saja. Sementara untuk pembangunan proyek tersebut sudah pencairan 100%,” ungkap Kareba.

Kareba kembali menegaskan, penanganan penyelidikan dari Intel ke Pidsus sudah pasti ada bukti dan fakta yang cukup, sehingga kasus ini dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

Menurutnya, pihak Kejati Maluku telah memeriksa sejumlah pihak dalam tahap diantaranya sekarang kepala Balai BP2P inisial JLP serta pihak-pihak terkait lainnya yaitu PPK yang dimintai klarifikasi, rekanan, kuasa direktur, konsultan pengawas dan staf BP2P.

“Pada dasarnya penyidik ketika melimpahkan karena ada cukup alat bukti, nah dalam kasus ini pihak-pihak terkait yang dipanggil saat penyelidikan di tingkat bidang intel untuk dimintai klarifikasi yaitu kepala Satker SNPT Atau sekarang kepala Balai BP2P inisial JLP, serta pihak-pihak terkait lainnya yaitu PPK yang dimintai klarifikasi, rekanan, kuasa direktur, konsultan pengawas dan staf BP2P,” sebutnya.

 

Indikasi Korupsi

Sementara itu praktisi hukum, Hendrik Lusikooy mengatakan, dalam kasus pembangunan rumah kusus ada indikasi korupsinya.

Pernyataan itu diungkapkan Lusikooy karena menurutnya terlihat jelas jika anggaran cair namun tidak ada pembangunan.

“Pendapat kami dalam kasus dugaan Tipikor pembangunan rumah khusus bagi aparat yang diperuntukkan untuk mengantisipasi terjadinya konflik yang kerap kali terjadi, maka disana ada indikasi korupsinya. Hal itu bisa dilihat ketika anggaran 100 persen dicairkan namun yang berdiri hanya pondasi bangunan,” ungkap Lusikooy kepada Siwalima di Ambon, Sabtu (21/10).

Lusikooy mendukung langkah Kejati Maluku mengusut kasus ini dan berharap Kejati Maluku bisa menuntaskannya sehingga sampai ke pengadilan.

Kata dia, proses penyelidikan dari bagian intelijen dan kemudian dilimpahkan ke pidana khusus itu berarti, sudah ada cukup bukti yang kuat yang mengandung unsur korupsi sehingga, meyakinkan penyidik melimpahkan penanganannya ke pidsus.

Lusikooy menyayangkan proyek pembangunan rumah khusus bagi TNI dan Polri yang menggunakan anggaran Negara justru disalahgunakan. Karena itu dia sangat mendukung langkah-langkah hukum yang dilakukan Kejati Maluku, termasuk memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat untuk dimintai keterangan.

Dia berharap, jika bukti-bukti proyek ini belum selesai dikerjakan alias terbengkalai maka dari unsur hukum sudah memenuhi alat bukti yang cukup untuk bisa mengetahui siapa yang memenuhi unsur korupsi untuk dijerat, karena perbuatan melawan hukum telah ditemukan kejaksaan.

 

Indikasi Penyalahgunaan

Senada dengan Lusikooy, Praktisi Hukum Rony Samloy berharap Tim penyidik Kejati dapat tuntaskan kasus tersebut sampai ke akar akar.

“Jika kasus ini mulai ditingkatkan ke Pidsus maka ada indikasi penyalahgunaan keuangan negara. Nah sebagai masyarakat tentunya kami berharap kasus tersebut dapat dituntaskan sampai ke akar akarnya” ungkap Samloy.

Ditambahkan, Maluku menjadi salah satu provinsi yang rentan terkena konflik batas tanah dan lain sebagainya, perumahan khusus bagi TNI Polri sangat penting sehingga Kejati Maluku mesti menjadikan kasus ini salah satu prioritas.

“Kita tahu di Maluku kerap terjadi konflik antar desa soal batas tanah. Mengingat begitu rawan, sehingga pemerintah menyiapkan anggaran itu kepada aparat TNI/Polri guna mengantisipasi konflik, namun sangat disayangkan anggaran tersebut disalahgunakan,” kesalnya saat diwawancarai Siwalima di Ambon, Sabtu (21/10).

Karena itu dia meminta Kejati Maluku segera menuntaskan kasus ini, dan jika telah dilimpahkan ke pidana khusus maka, sudah ada cukup bukti yang kuat untuk menjerat siapa pelaku yang diduga berperan dalam kasus tersebut, sehingga mengakibatkan proyek pembangunan rumah khusus bagi aparat TNI dan Polri terbengkalai.

Kejati Maluku, tambah dia, harus bergerak cepat menuntaskan kasus ini dan menjerat pihak-pihak yang diduga terlibat, supaya ada efek jerah. (S-26)