AMBON, Siwalimanews – Skandal dugaan pemerkosaan dua oknum polisi terhadap wanita berinisial MS di Hotel Budget yang sempat menghebohkan warga Kota Ambon kini memasuki babak baru.

Setelah melaporkan dirinya menjadi korban pemerkosaan oleh dua oknum polisi berinisial SN dan R, wanita berinisial MS ini sempat menarik pernyataan dan mengklarifikasi bahwa laporan tersebut tidaklah benar serta menegaskan dirinya bukan menjadi korban pemerkosaan.

Hal tersebut diketahui hanya modus MS yang memanfaatkan kasus tersebut sebagai ladang untuk meraup keuntungan dirinya pribadi dengan memeras keluarga korban. Mirisnya pemerasan dilakukan berulang ulang dengan nominal yang terbilang cukup banyak.

Buntut dari pemerasan tersebut, pihak keluarga oknun Polisi SN melalui kuasa hukumnya Hendrik Lusikooy melapor balik MS terkait pemerasan.

Lusikooy kepada Siwalimanews, Rabu (26/7) menjelaskan, setelah dilaporkan MS dan pada saat penangkapan terhadap SN, istri SN mencoba membangun komunikasi dengan MS saat berada di kantor Reskrimum Polda Maluku, saat itu MS dan Istri SN saling bertukar nomor telpon.

Baca Juga: Ribuan Penyandang Disabilitas Masuk DPT Pemilu 2024

Ternyata komunikasi tersebut dimanfaatkan MS, dimana  pada tanggal 20 Juni 2023, MS meminta uang sebesar Rp2 juta ke Istri MS. Tak pikir panjang,  istri SN lantas mentransfer uang tersebut kepada MS.

“Tak samapai disitu keesokan harinya, MS bertemu dengan istri SN di Restoran Teluk Ambon, sepulangnya dari situ, MS menghubungi istri SN melalui percakapan WA dan kembali meminta uang sebesar Rp2 juta untuk membayar uang kost, dan dikirim istri SN,” beber Lusikooy.

Selanjutnya pada tanggal 23 Juni 2023 kata Luskooy, MS kembali bertemu dengan istri SN di kawasan Kota Jawa. Dalam pertemuan tersebut, lagi-lagi MS meminta uang kepada istri SN sebesar Rp1 juta dan uang tersebut kemudian ditransfer istri SN ke rekening milik MS.

Di tanggal 24 Juni 2023, tanpa permintaan dan tanpa sepengetahuan istri SN, terlapor telah membuat surat pernyataan untuk mencabut laporan polisi tertanggal 19 Juni 2023. Dimana dalam surat pernyataan yang dibuat MS tersebut disebutkan dengan tegas bahwa pernyataan pencabutan laporan polisi tertanggal 19 Juni 2023 itu dilakukan tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Bahkan dalam surat tersebut MS meminta agar perkara tersebut tidak sampai ke pengadilan.

“Ternyata pencabutan perkara hanya akal akalan MS untuk lebih instens melakukan pemerasan,” ucap Lusikooy.

Pasalnya menurut Lusikooy, pada tanggal 25 Juni 2023, MS menghubungi istri SN dan dalam percakapan via WA dan meminta uang dari istri SN sebesar Rp2.800.000 dengan alasan untuk pengobatan anak MS yang sakit. Uang tersebut juga di transfer rekening MS.

Pemerasan berlanjut pada tanggal 27 Juni 2023, MS menghubungi istri SN dan menyuruh agar istri SN menghapus semua percakapan WA mereka, lantaran handphone milik MS akan diperiksa penyidik, dan selanjutnya dalam percakapan tersebut MS meminta kepada istri SN untuk mentransfer uang ke rekening dengan nomor 0440999905 pada BCA atas nama Jantje Serhalawan yang belakangan diketahui merupakan oknum anggota polisi.

Namun uang tersebut tidak ditransfer ke rekening  Jantje Saherlawan, tetapi ke rekening MS dengan nominal Rp500 ribu hingga Rp1 juta.

“Tingkah MS semakin menjadi jadi, merasa permintaannya tidak pernah ditolak , MS kembali meminta uang untuk keperluan pribadi berangkat ke luar kota,” urai Lusikooy.

Luskooy mengaku, MS menghubungi salah satu pengacara SN yang bernama Andre Hara Rakil dan menyuruh Rakil untuk menyampaikan kepada SN, bahwa MS akan berangkat dan saat itu MS juga mengirimkan bukti harga tiket pesawat untuk dua orang sebesar Rp7.536.000. Percakapan itu lantas diteruskan Andre Hara Rakil kepada istri NS. kemudian istri SN mentransfer uang sebesar Rp7.700.000 kepada MS melalui nomor rekening Andre Hara Rakil.

Tak sampai disitu pada tanggal 7 Juni 2023, MS lewat Andre Hara Rakil meminta uang SN sebesar Rp100 juta.

“Untuk yang terakhir ini permintaan uang sebesar Rp100 juta disertai ancaman, MS mengirim voice note kepada Andre Hara Rakil yang mengancam uang itu harus ada bila perlu jual rumah untuk memberikan uang sebesar Rp100 juta itu kepada MS. MS mengancam kalau tidak berikan maka SN akan tetap di penjara,” jelas Lusikooy.

Saat ini lanjut Luskooy, pihaknya telah melaporkan kasus tersebut ke polisi, dan dalam waktu dekat polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap korban atau pelapor yakni SN.

“Kita sudah sampai laporan aduan ke Ditreskrimum melalui Subdit PPA berserta barang bukti percakapan di WA maupun voice note, dengan alat bukti yang ada terlihat jelas, bahwa MS diduga menggunakan laporan polisinya guna memeras klien kami maupun istrinya dan pemerasan yang diduga dilakukan MS ini juga disertai dengan ancaman. Inilah yang menjadi dasar kami untuk melaporkannya,” pungkas Lusikooy. (S-10)