AMBON, Siwalimanews – Dana hibah Kwarda Pramuka Provinsi Maluku, ternyata mengalir ke lima organisasi perangkat daerah di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku.

Kendati hal itu diyakini Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Samson Atapary, namun politisi PDIP itu mengaku pihaknya masih terus mencari informasi terkait alokasi anggaran hibah bagi Kwarda Pramuka Maluku di lima OPD tersebut.

Lima OPD yang keciprat dana hibah tersebut yaitu, Dinas Pemuda dan Olah­raga, Dinas Komunikasi dan Informatika, Biro Kesra dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, sedangkan satu OPD lainnya belum diketahui dimana Komisi IV DPRD Maluku masih mela­kukan kroscek.

Atapary menyebutkan, dalam APBD tahun anggaran 2022, terdapat lima OPD yang memberikan hibahnya sesuai dengan Daftar Penggunaan nAnggaran.

Kata dia, Salah satunya OPD yang secara terang-terangan telah menyatakan menghibahkan anggaran bagi Kwarda Pramuka Maluku yakni, Dinas Pemuda dan Olahraga sebesar 2 miliar rupiah.

Baca Juga: Eksekusi Sukses, Keluarga Marikar Ucap Terima Kasih

“Yang kita catat ada lebih dari lima OPD yang menganggarkan dana hibah dalam DPA nya, itu yang ingin kita konfirmasi. Kalau dari Dispora yang masuk ke Kwarda Pramuka Maluku Rp2 miliar, berarti yang Rp500 juta itu dari mana, itu yang kita telusuri” ungkap Atapary kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Senin (24/7) lalu.

Menurutnya, berdasarkan informasi dari salah satu pengurus Kwarda Pramuka Maluku ternyata anggaran yang masuk sebesar 2,5 miliar rupiah.

Atapary lalu mencontohkan Dinas Kominfo Maluku menganggarkan hibah sebesar 2.4 miliar rupiah, tetapi tidak mencantumkan penjelasan terkait peruntukan hibah tersebut misalnya untuk PKK berapa banyak dan yang lainnya berapa banyak. Hal yang sama juga terjadi pada Biro Kesra.

Hal ini diperparah dengan tidak adanya Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang diberikan OPD, padahal dokumen tersebut telah dimintakan agar diketahui rincian pemberian hibah.

“Kami ingin meminta klarifikasi terkait dengan anggaran hibah tersebut. Artinya jika Rp2 miliar berasal dari Dispora, maka pernya­taannya 500 juta berasal dari OPD mana?” tanya dia.

Atapary menegaskan, Komisi IV sejak awal telah mengundang mitra terkait untuk memintakan penje­lasan, tetapi undangan tersebut tidak diindahkan.

Sementara terkait pernyataan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Sandi Watimena jika Dispora tidak mendapatkan undangan, Atapary menegaskan, Komisi IV telah menyebarkan undangan kepada semua OPD mitra.

“Undangan kita sudah bagikan kepada semua OPD dan tembus­annya ke Sekda, jadi sekda juga sudah tahu kalau panggilan itu ada, makanya kita telah memasukan itu dalam Daftar Izian Membayar untuk dijawab oleh TAPD,” pungkasnya.

Bungkam Dewan

Tindakan pelaporan yang dila­yangkan sejumlah kelompok masyarakat terhadap Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku Samson Attapary dinilai sebagai bentuk pembungkaman.

Penegasan ini diungkapkan Ketua Pengarah Forum Demokrasi Ma­syarakat Maluku, Abdul Halim Tuhuteru kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Rabu (26/7) usai melakukan pertemuan tertutup dengan pimpinan DPRD Provinsi Maluku.

Tuhuteru menjelaskan, kedata­ngan Forum Demokrasi Masyarakat Maluku secara spontan di gedung DPRD Maluku sebagai bentuk dukungan terhadap lembaga DPRD atas tindakan yang berujung pada pembungkaman.

“Kita melihat yang terjadi di  Maluku adalah sebuah pembung­kaman terhadap sebuah sistem demokrasi di Maluku, dalam kaitan dengan kekisruhan terkait per­soalan 2.5 miliar yang berujung dengan pelaporan ke polisi,” ujar Tuhuteru.

Sebagai anggota DPRD sudah selayaknya ketika adanya temuan dengan dugaan terjadinya penya­lah­gunaan daerah, maka hal itu sah-sah saja sebab tugas anggota DPRD adalah menyuarakan hak rakyat

Menurutnya, tindakan melapor­kan Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku ke kepolisian merupakan tindakan yang tidak tepat dan tidak elegan sebab mestinya dikonfir­masikan langsung kepada ketua komisi secara langsung.

Kalaupun pernyataan yang disampaikan Ketua Komisi IV adalah pernyataan yang keliru maka seharusnya pelaporan dilakukan kepada Badan Musyawarah bu­kannya kepada kepolisian.

“Jangan terjadi pembungkaman terhadap anggota DPRD, ketika menyampaikan aspirasi masyarakat Maluku. Ini sangat memalukan,” tegasnya.

Selain itu, jika yang dilaporkan dengan dugaan pencemaran nama baik maka mestinya pelaporan dilakukan langsung oleh orang yang merasa dirugikan akibat dari penyataan itu,  artinya harus dila­porkan oleh ketua dan bendahara Kwarda Pramuka.

Tuhuteru berharap tidak ada lagi aliansi atau gerakan untuk mela­kukan pembelaan terhadap per­soalan yang sesungguhnya ber­dampak pada tindakan pembung­kaman, apalagi dalam kapasitas sebagai anggota DPRD.

Tetap Tindaklanjuti

Terpisah Kasi Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba memas­tikan pihak kejaksaan tetap akan menindaklanjuti dana hibah 2,5 miliar tersebut sesuai dengan standar operasional prosedur kejaksaan.

Dia mengungkapkan, pihak Kejati Maluku belum membentuk tim. Tetapi tetap akan menindaklanjuti masalah tersebut.

“Soal 2,5 miliar Kwarda Pramuka dan juga kasus lainya akan kami tindak lanjuti. Kita tetap akan menanggapi semua hal yang masuk ke Kejati, namun kembali lagi berdasarkan SOP yang ada” ungkap Wahyudi kepada Siwalima di Ambon, Rabu (26/7).

Dukung

Terpisah, praktisi hukum Marnix Salmon mendukung Kejati Maluku mengusut aliran dana hibah Rp2,5 miliar dari APBD Provinsi Maluku tahun 2022 yang mengalir pada sejumlah OPD di lingkup Pemprov Maluku.

Dia berharap ada langkah hukum secepatnya dilakukan sehingga kasus ini bisa diketahui publik.

Minta Serius

Samson Atapary meminta Kejati Maluku untuk serius dalam meng­usut persoalan dana hibah Kwarda Pramuka Maluku.

Katanya, ketika penyataan dike­luarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, maka persoalan ini telah menjadi atensi dari kejaksaan

“Kalau keterangan dari Kepala Kejaksaan sudah menjadi atensi dari kejaksaan dan mudah-mudahan ada keseriusan dari kejaksaan untuk melakukan penyelidikan dan penyedikan,” ujar Atapary kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Senin (24/7).

Menurutnya, tanpa melaporkan persoalan dana hibah pun, Kejak­saan memiliki kewajiban menin­daklanjutinya. Artinya jika ada informasi yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum maka pasti ditindaklanjuti.

Atapary menjelaskan, berdasar­kan dokumen LPJ memang tertera jika Dinas Pemuda dan Olahraga memberikan hibah kepada Kwarda Pramuka sebesar Rp2 miliar, tetapi dirinya tidak pernah menyebutkan hibah dari Dinas Pemuda dan Olahraga namun dari Pemprov Maluku, sebab hibah kepada Kwarda Pramuka Maluku berasal dari empat OPD.

Lirik Dana Hibah

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Maluku mulai melirik anggaran dana hibah Rp2,5 miliar dari Provinsi Maluku kepada Kwartir Daerah Pramuka.

Anggaran tersebut pertama kali disuarakan Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Samson Atapary, saat membedah Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Gubernur Maluku tahun 2022.

Dari hasil telaahnya itu, Atapary menyimpulkan anggaran bernilai miliaran rupiah di Kwarda Maluku diduga tidak ada program kegiatan alias fiktif.

Temuan Atapary itu didasarkan atas komunikasi secara informal dengan para pengurus Kwarda Pramuka, dimana mereka mengakui tidak ada kegiatan yang dilakukan tetapi ada pertangungjawaban.

Pernyataan Anggota Fraksi PDIP itu sontak membikin kuping petinggi Kwarda Pramuka Maluku merah, termasuk juga orang-orang dekat Widya Pratiwi, sang Ketua Kwarda.

Mereka lalu membalas temuan Atapary dengan beragam pernya­taan, yang kemudian menjadi viral melalui media massa juga media sosial.(S-20)