AMBON, Siwalimanews – Pendapatan daerah meleset dari target yang sudah ditetapkan Pemerintah Kota Ambon tahun anggaran 2022.

Di tahun 2022 pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp 1.197.629.227.636,58 dan yang dicapai sebesar Rp. 1.114.446.345.044,73.

“Artinya sekitar 8,3 miliar pendapatan yang tidak mencapai target di tahun 2022,” jelas Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena saat paripurna penyampaian raneda tentang pertanggungjawaban APBD tahun 2022, di ruang paripurna utama DPRD, Belakang Soya, Senin (3/7).

Walikota menjelaskan pendapatan daerah yang terdiri dari PAD terealisasi Rp177.889.732.162,73 atau 85,99 persen, transfer pemerintah pusat terealisasi sebesar Rp817.297.441.387,00 atau 93,28 persen.

Sementara pendapatan transfer pusat lainnya terealisasi Rp 100.666.262.762 atau 103,98 persen, hibah pemerintah pusat realisasinya Rp18.592.908.733 atau 104,81 persen.

Baca Juga: Gubernur Diingatkan Jaga Keharmonisan Pemerintahan

Untuk pos belanja daerah di­-anggarkan sebesar Rp.1.198. 549.548.597 dan terealisasi Rp1.110.263.638.646 atau 92,63 persen.

“Belanja daerah sampai dengan akhir tahun anggaran terealisasi sebesar 930.681.467.321 atau 96,27 persen,” jelas Wattimena.

Sementara untuk belanja modal menurutnya terealisasi Rp 162.812.934.172 atau 75,84 persen. Penerimaan pembia­yaan, sebesar Rp53.785.142.494 namun pengeluaran pembiayaan sebesar Rp52.972.509.706.

Sedangkan neraca pemerintah yang menggambarkan posisi keuangan, entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban dan ekuitas per 31 Desember 2022 diperoleh nilai sebesar Rp 1.724.074.852.559. Kewajiban tergambar pada posisi pasiva sebesar Rp119.276.942.009,76.

“Ini merupakan salah satu pertanggungjawaban walikota dalam melaksanakan pembangunan di tahun 2022 yang kami sampaikan saat ini, merupakan satu dokumen yang utuh,” ujarnya.

Retribusi Sampah Ditarik

Sementara itu Pemkot Ambon juga mulai menarik retribusi sampah dari pedagang di Pasar Mardika, sebesar Rp5000 terhitung, Senin (3/7)

“Hari ini, kita mulai berlakukan penagihan retribusi sampah 5.000 perpedagang,” ujar Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena, kepada wartawan, usai paripurna di DPRD.

Dikatakan, tarif yang akan dipungut dari pedagang sudah ditetapkan dari Perwali

Wattimena menjelaskan, kebijakan ini untuk mengatasi pungutan liar di lingkungan Pasar Mardika Ambon.

“Tidak hanya sampah pedagang namun sampah rumah tangga dan sampah perusahaan juga telah diberlakukan hal yang sama,” urainya. (S-25)