AMBON, Siwalimanews – Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena menegaskan, pemerintah kota tidak bisa mencampuri urusan proses pemilihan raja disuatu negeri adat, apalagi mengintercensinya.

Dalam kewenangannya, pemkot hanya menerima surat rekomendasi dari saniri negeri mengenai siapa yang layak menjadi mata rumah parentah. Diluar itu, Pemkot tidak bisa campur tangan.

“Kita tidak bisa intervensi soal siapa yang layak. Kita pemerintah hanya terima hasil yang diajukan oleh saniri melalui musyawarah. Untuk itu saya berharap saniri mesti melakukan musyawarah dengan baik supaya ada kesepakatan,” ucap walikota dalam program walikota jumpa rakyat yang berlangsung di Negeri Amahusu, Kecamatan Nusaniwe, Jumat (3/11).

Walikota menjelaskan, yang menentukan adanya kepala pemerintahan atau raja definitif di Negeri Amahusu, itu ditentukan oleh masyarakat Amahusu sendiri melalui proses musyawarah yang dilakukan oleh saniri negeri.

“Syarat utama desa/negeri untuk memiliki seorang raja, ialah harus ada kesepakatan. Artinya adanya kesepakatan diantara masyarakat adat dalam hal ini saniri melalui musyawarah,” jelas walikota.

Baca Juga: Jasmono dan Renuat Dilantik Sebagai Penjabat Bupati Malra dan Tual

Menurut walikota, dalam proses musyawarah, pasti akan ada perbedaan pendapat terkait menentukan siapa yang layak menjadi mata rumah parentah. Perbedaan dalam proses musyawarah merupakan hal yang wajar, namun mesti ada kesepakatan yang baik dari musyawarah tersebut.

“Dalam menentukan masalah apapun, untuk menentukan pilihan melalui musyawarah. Kalau ada persoalan yg terjadi di Amahusu soal mata rumah parentah, apakah tidak bisa diselesaikan dengan musyawarah? Jika tidak bisa diselesaikan, maka jangan kita anggap kita ini negeri adat, sebab orang tua sejak zaman dulu, lewat musyawarah maka ada raja,” tandas walikota.

Dalam program WAJAR kali ini, Walikota didampingi beberapa pimpinan OPD, selain menerima aspirasi terkait proses pemilihan raja definitif, walikota juga menerima berbagai aspirasi lainnya, seperti masalah transparansi anggaran dana desa, kemudian masalah BPJS, serta sejumlah masalah lainnya.(Mg-03)