AMBON, Siwalimanews – Sebagian masyarakat adat Negeri Naku, Kecamatan Leitimur Selatan yang mengklaim sebagai mata rumah parentah dari garis lurus keturunan raja di negeri tersebut, mengancam akan menghadang proses pelantikan adat terhadap Zadrack Gasperzs, calon raja Negeri Naku usulan saniri negeri, yang kabarnya akan dilantik pada 10 November  nanti.

Tokoh Masyarakat Adat Negeri Naku Hekvon Gazpers dan Piter Gazpers kepada wartawan di Ambon, Jumat (3/11), menegaskan, Zadrack Gasperzs bukanlah garis lurus keturunan Raja di Negeri Naku. Untk itu, Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena diminta agar tidak melantik yang bersangkutan sebagai raja, sebelum persoalan ini benar-benar didudukan secara benar.

Keduanya juga minta walikota merealisasikan janjinya untuk bertemu para tua-tua adat Negeri Naku, guna membicarakan persoalan tersebut.

“Pak wali sudah janji untuk bertemu para tua-tua adat, bicara persoalan ini, tapi belum ada realisasi. Sementara informasinya, pelantikan akan dilakukan pada 9 dan 10 November. Dengan itu, kita minta walikota untuk duduk bersama sebelum proses itu dilakukan,” ujar Hekvon.

Jika pelantikan itu tetap dipaksakan tegas Hekvon, maka akan terjadi penghadangan dengan aksi yang akan dilakukan sebagian masyarakat Negeri Naku yang notabennya menolak Zadrack Gasperzs.

Baca Juga: Sairdekut: Pekan Depan Batas Waktu Penyerahan KUA-PPAS 2024

“Arahan walikota sebelumnya adalah proses ini dikembalikan ke saniri negeri untuk duduk adat, tapi proses itu berjalan tidak sesuai mekanisme, bahkan dalam proses itu, terjadi perdebatan besar yang tidak ada titik terang. Tetapi saniri mengambil kesimpulan sendiri dari proses itu. Dengan itu, kami minta walikota harus bertemu dulu dengan tua-tua adat. Kami turunan parentah yang sah, mata rumah Gasperzs Parentah. Kalau yang diusulkan ini, bukan garis lurus,” tegas Hekvon.

Hekvon mengaku, akan terjadi konflik di Naku, dan pemerintah kota yang akan bertanggung jawab atas kejadian itu, jika pelantikan ini tetap dilaksanakan.

Pihaknya sudah berulang kali menyurati pemkot terkait keberatan ini. Bahkan surat penolakan yang ditandatangani masyarakatpun diserahkan, tetapi tidak digubris oleh pemerintah kota.

“Pemkot hanya dengar saniri. Padahal kami juga punya hak menyampaikan keberatan itu. Karena dia bukan keturunan parentah. Jadi memang dia awalnya diusulkan oleh kepala mata rumah, namun tidak melalui mekanisme yang semestinya. Jadi tidak lagi meminta persetujuan mata rumah yang lain. Dengan itu, kami anggap tidak sah,” tandas Hekvon.(S-25)