AMBON, Siwalimanews – Tak hanya pihak kontraktor yang digarap soal dugaan pelanggaran pada pekerjaan jalan Manusa-Rambatu Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat. Kali ini penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku mengarap sejumlah dinas yang terkait dalam proyek tersebut.

Salah satu saksi yang dicecar  yakni, mantan Kepala Badan Pe­nge­lolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) SBB tahun 2018, RM.

Menurut Kasi Pidsus Kejati Ma­luku, Wahyudi Kareba peme­rik­saan terhadap mantan Kepala BPKAD SBB ini diperiksa terkait klarifikasi untuk kepentingan auditor.

“Kegiatan Pidsus terkait penyi­dikan perkara Inamosol yakni kla­rifikasi auditor terhadap mantan Kepala Badan Pengelolaan Keua­ng­an Dan Aset Daerah SBB tahun 2018,” ujar Kasipenkum dan Hu­mas Kejati Maluku kepada redaksi siwalimanews Selasa (1/11).

Pemeriksaan Kepala BPKAD berkangsung Senin (31/10), Ia dice­car terkait anggaran pekerjaan jalan yang menggunakan APBD SBB tahun 2018 sebesar Rp32 mjilliar.

Baca Juga: Ayo Bongkar Borok KONI

Untuk diketahui proyek pekerjaan jalan yang menghubungkan Desa Rambatu-Manusa di kecamatan Inamosol sepanjang 24 KM mulai dikerjakan sejak tahun akhir September 2018 oleh  PT Bias Sinar Abadi.

Anggaran yang digelontorkan sebesar Rp32 milliar yang bersumber dari APBD Tahun 2018 diketahui telah cair 100 persen, hanya saja kondisi jalan masih dalam bentuk jalan tanah  yang sudah hancur.

Naik Status

Seperti diberitakan, penyidik Kejati Maluku telah menaikan status kasus dugaan korupsi proyek jalan Rambatu Manusa, Kecamatan Inamosol dari penyelidikan ke penyidikan.

Naiknya status kasus ini dilaku­kan setelah tim penyidik Kejati Ma­luku melakukan ekspos dan dite­muka adanya bukti-bukti dugaan penyalahgunaan anggaran dalam proyek tersebut.

“Terkait dengan laporan masyara­kat mengenai dugaan penyimpa­ngan pekerjaan proyek pembangu­nan jaluas ruas Desa Rumbatu-Desa Manusa tahun 2018, berdasarkan hasil penilaian ahli dan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan berupa pengumpulan data dan keterangan, tim menemukan adanya suatu peristiwa pidana. Berdasarkan hal tersebut tim meningkatkan tahapan ke tingkat penyidikan,” jelas Kasi Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan di Ambon, Kamis (6/10).

Dengan dinaikan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan, lanjut Wahyudi, maka tim penyidik selanjutnya akan mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

“Untuk pemeriksaan saksi di tahap penyidikan sementara diagenda­kan,” tuturnya.  (S-10)