AMBON, Siwalimanews – Sebanyak 250 aparat gabungan yang terdiri Brimob Kompi A Namlea, aparat Kodim 2506/Namlea, Satuan Polisi Pamong Praja menyisir tambang emas Gunung Botak, Kabupaten Buru dari aktivitas penambang­an tanpa izin atau ile­gal, Selasa (1/11).

Aksi pengosongan yang melibatkan 250 personil gabungan itu dipimpin Kabag Ops Polres Buru, AKP Upril W Futwembun.

Sejumlah perwira polisi dikerahkan da­lam operasi penertiban ini dimulai dengan apel gelar pasukan di Jalur D, Desa Persiapan Wamsaid, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru.

AKP Futwembun dalam arahan­nya kepada para personel menekan­kan, agar kegiatan pengosongan di tambang ilegal ini dilakukan secara humanis.

Personel diperintahkan untuk memerintahkan para penambang ilegal yang masih berada di lokasi tambang agar segera keluar dari lo­kasi tersebut.

Baca Juga: Walikota: LPP Desa Wajib Dilaporkan

Sementara tenda-tenda penam­bang yang masih bertengger di Gunung Botak agar dibakar dan dimusnahkan.

Operasi hari pertama ini terlihat kurang maksimal, karena ratusan rendaman yang berada di puncak Gunung Botak tidak bisa dibongkar atau dirusak akibat personel tidak didukung dengan alat berat.

Dengan situasi seperti ini, diper­kirakan para pemilik rendaman di puncak kawasan Gunung Botak akan kembali mengerahkan Penam­bang Tanpa Izin (PETI) untuk me­ngolah lagi rendaman tersebut.

Lebih jauh dilaporkan, kalau ope­rasi pengosongan itu bukan hanya berlangsung hari ini,  Tapi tetap dilanjutkan sampai enam hari ke depan hingga Gunung Botak benar-benar bersih dari penambang ilegal.

Paur Humas Polres Buru, Aipda MYS Djamaludin kepada wartawan di Wamsaid menjelaskan, usai penyisiran lokasi ini, maka Polres Buru akan membangun lima titik pos pengamanan.

Lima pos jaga itu berada di pos pun­cak Gunung Botak, Kolam Janda, Gunung Batu Kapur, Tanah Merah dan Sungai Anahoni.

Tujuan dari membangun pos ter­sebut, lanjutnya, untuk mencegah adanya aktivitas pertambangan lagi di kawasan tambang Gunung Botak.

“Seminggu ke depan, bila keda­patan lagi ada aktivitas PETI di sana, maka akan dilakukan tindakan tegas, penegakan hukum,”tegas Djama­ludin.

Dari hasil pantauan di lapangan, tidak terlihat pelaku PETI berduyun-duyun turun dari kawasan Gunung Botak, baik melalui jalur D ataupun sungai Anahoni.

Para PETI sudah banyak yang turun dari Gunung Botak setelah Polres Buru melakukan himbauan dari Hari Sabtu (29/10) lalu.

Selanjutnya data yang diperoleh menyebutkan, perintah pengosong­an Gunung Botak adalah kali yang kelima di tahun 2022.

Empat perintah pengosongan sebelumnya, efektif hanya berlang­sung beberapa pekan. Namun se­telah itu, aktivitas PETI di Gunung Botak kembali berlanjut.

Sumber terpercaya menyebutkan, penertiban kurang efektif karena pola yang diterapkan sebelumnya tidak sama seperti saat Kapolda Maluku dijabat Irjen Pol Royke Lumowa, dengan menyekat titik masuk ke lokasi tambang dan menempatkan personel Brimob secara permanen di sana.

Karena PETI di Gunung Botak semakin marak, mengakibatkan aktivitas pengolahan emas dengan banyak sistim juga kian menjamur di sana.

Bahan kimia berbahaya jenis CN, Merkuri dan Kotis serta lainnya juga leluasa dipasok ke lokasi tambang, aktivitas rendam, tong dan tromol juga menggurita, sehingga terus mencemari lingkungan di sekitar lokasi tambang hingga ke pesisir pantai teluk Kayeli, akibat limbah tambang tidak dikelola dengan baik dan ikut tumbah ke sungai dan mengalir ke laut.

Hingga kini, pelaku pengusaha tambang kelas kakap tidak ada satu­pun yang tersentuh hukum. Mereka leluasa memodalin aktivitas PETI di Gunung Botak lewat tangan oknum tertentu di Kabupaten Buru. (S-15)