AMBON, Siwalimanews – Satu warga binaan pemasyarakatan (WBP) pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ambon resmi menghirup udara bebas setelah sebelumnya menjalani asmilasi di rumah sejak bulan Januari 2022,

“Hari ini satu WBP yang sebelumnya menjalani asimilasi di rumah resmi bebas,” ungkap Kepala Seksi Pembinaan Narapidana (Binadik), Meky Patty kepada Siwalimanews di Ambon, Rabu (13/4).

WBP tersebut kata Patty, telah menjalani asimilasi di rumah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 43/2021.

“Ia dibebaskan melalui program integrasi yaitu pembebasan bersyarat karena telah memenuhi persyaratan, baik administratif maupun substantif,”ucapnya

Untuk proses pengeluaran WBP tambah Patty, berlangsung dengan baik dan lancar. WBP juga diimbau untuk mengimplementasikan hasil pembinaan yang diterima di Lapas., selanjutnya WBP diserahkan ke Balai Pemasyarakatan Ambon guna pembimbingan lebih lanjut. (S-21)