AMBON, Siwalimanews – Pengusutan kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan dana jasa BPJS pasien Covid-19 yang ada di RSUD dr Ishak Umarella di Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, yang diselidiki Kejaksaan Negeri Ambon, kini dialihkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku.

Alasan pengalihan kasus ini, dikarenakan banyak laporan masyarakat terkait persoalan yang sama yang juga masuk ke Kejati, sehingga menghindari tumpang tindih penanganan.

“Ini permintaan dari Kejati Maluku agar menghindari tumpang tindih penanganan dan saya perintahkan besok, Kasi Pidsus buat berita acara resmi penyerahan,” ungkap Kajari Ambon, Dian Fritz Nalle, Senin (8/11).

Sementara menyangkut dengan kerugian negara dalam kasus ini kata Kajari, hingga saat ini belum diketahui, lantaran belum ada hasil audit dari APIP.

“Kerugian belum diketahui, karena belum ada hasil auditnya, nanti untuk perkembangan lanjut bisa dikonfirmasi dengan pihak Kejati, karena besok sudah kita serahkan,” tandas Kajari.

Baca Juga: Gelar Musdalub, Hanura Dorong Konsolidasi Kader

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Ambon saat ini sedang intens melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan penggunaan dana jasa BPJS pasien Covid-19 yang ada di Rumah Sakit dr Ishak Umarella, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.

“Adapun data yang diduga disalahgunakan itu sebesar Rp 12 miliar, yang bersumber dari Kementerian Kesehatan tahun anggaran 2020,” ungkap Kepala Kejari Ambon, Dian Frits Nalle kepada wartawan, Senin (27/9).

Saat ini kata Nalle, pihaknya sementara melakukan penyelidikan serius terhadap dugaan penyimpangan dana jasa pasien Covid 19 di RS Ishak Umarela.

“Kasus ini masih penyelidikan dan hasil klarifikasi itu dananya Rp 12 miliar dari Kementerian Kesehatan. Jadi ada insentif dan jasanya,” jelas Kajari. (S-45)