AMBON, Siwalimanews – Saksi partai Gerindra Rustam Latupono, meneteskan air mata dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam pemilu tahun 2024 tingkat KPU Kota Ambon, yang berlangsung di ruang rapat kantor KPU Kota Ambon, Jumat (8/3).

Pleno dengan agenda pembahasan masalah atau catatan khusus dan keberatan yang terjadi ditingkat PPK Sirimau itu, terjadi perdebatan panjang, dimana beberapa saksi menyampaikan argumentnya terkait dugaan-dugaan pergeseran suara.

Mereka juga saling mengkonfrontir berbagai kejanggalan dengan data yang dimiliki, baik berdasarkan C1-salinan maupun C1-hasil dengan data hasil rekapan tingkat PPK Sirimau.

Seperti Rustam Latupono yang juga Wakil Ketua II DPRD Kota Ambon periode 2019-2024, dia menyebut berbagai kecurangan dalam bentuk pergeseran suara, baik secara internal, maupun antar partai politik.

Ia bahkan meminta, agar KPU mengijinkan dilakukan bedah kotak minimal pada 3 TPS di Dapil Ambon II, demi mengungkap kebenaran yang disampaikannya.

Baca Juga: Diduga, Terjadi Pergeseran Suara Partai di Internal PKS

“Ini ada kecurangan, Gerindra yang tadinya mendapatkan kursi di dapil Ambon II, tiba-tiba hilang. Saya ikhlas kursi ini untuk PAN. Tapi saya minta, kita jujur dalam menjalankan demokrasi. Terlalu banyak kecurangan yang terjadi disini,” ucap Latupono sambil menangis.

Meski akhirnya, permintaan itu tidak ditindaklanjuti oleh KPU dan perdebatan terus berlanjut. Dalam perdebatan itu, Bawaslu Kota Ambon juga memberikan pendapat yang dialamatkan bagi KPU.

Ketua Bawaslu Kota Ambon John Talabesay pada kesempatan itu mengatakan, segala persoalan yang disampaikan para saksi, baik dalam catatan khusus maupun keberatan, dan apa yang disampaikan dalam pleno ini, agar dapat diselesaikan sesuai mekanisme.

“Jika tidak, maka disampaikan mekanismenya seperti apa untuk menyelesaikan masalah ini,” Tanya Talabessy.

Komisioner Bawaslu lainnya Reno Pattiasina, bahkan mengungkapkan dugaan kecurangan yang terjadi ditingkap PPK Sirimau, khususnya pada Dapil Ambon II, berdasarkan laporan salah satu caleg PKS pada nomor urut 6 pada dapil ini terkait pergeseran 10 suara partai milik PKS ke caleg nomor urut 1.

“Terkait laporan ini, kami sama-sama mencocokan data yang dimiliki pelapor, data yang ada pada kami, yaitu C1-salinan dan C1-hasil dan itu sama. Namun pada data PPK justru berbeda artinya ada pergeseran suara partai ke caleg nomor urut 1, yang mana perbedaan itulah yang dilaporkan,” ujar Reno.

Pleno yang dipimpin Ketua KPU Kota Ambon Muhamad Shaddek Fuad didampingi empat komisioner KPU lainnya yakni, Safrudin B Layn, Yasmin Kamsurya, Rikke M B Uruilal dan M Z A Matdoan serta turut diawasi Bawaslu Kota Ambon itu, kembali diskors pada pukul 18.30-20.00 WIT.(S-25)