AMBON, Siwalimanews – Penyidik kembali memanggil lima anggota dewan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Rp5,3 miliar.

Setelah sebelumnya 24 anggota dewan dipe­riksa, Rabu (22/12) tim penyidik kembali men­cerca lima anggota DP­RD Kota Ambon, tiga Hanura dan dua PKB.

Kelima wakil rakyat yang diperiksa tiga dari fraksi Hanura yaitu, Hadiyanto Junaidi alias HT, Ricky David  Hela­ha alias RDH, Helmy Tehupuring alias HT dan dua dari PKB yaitu, Ary Sahertian dan Gu­nawan Mochtar alias  GM.

Kasie Intel Kejari Ambon, Djino Talakua yang dikonfirmasi Siwalima membenarkan pemeriksaan lima anggota dewan itu.

Ia mengakui, kelima anggota yang diperiksa yaitu, HJ, RDH, AS, HT dan GM. Masing-masing diperiksa dari pukul 10.00 WIT hingga 14.00 WIT dengan dihujani 30 pertanyaan.

Baca Juga: Empat Lagi Digarap

“Untuk HJ,RDH, AS, HT, GM diperiksa pukul 10.00,” jelas Talakua melalui pesan Whatsappnya, Rabu (22/12)

Talakua menyebutkan, untuk Hadiyanto Junaidi, Ricky Davids Helaha, Helmy Tehupuring, dan Ary Sahertian lebih dulu selesai diperiksa sekitar pukul 12.20 WIT. Menyusul Gunawan Mochtar pukul 14.00 WIT.

“Kelima saksi diperiksa rata-rata 30 pertanyaan,” kata Talakua.

Untuk diketahui, sebanyak 29 saksi yang sudah diperiksa tim penyidik Kejari Ambon masing-masing, pada Senin (13/12) Ketua DPRD Kota Ambon, Elly Toisutta, Wakil Ketua Gerald Mailoa, dan Wakil Ketua Rustam Latupono diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Ambon

Selasa (14/12) lima anggota DPRD Kota Ambon diperiksa yaitu, James R. Maatita, Frederika Latupapua, Margaretha Siahay, Jafry Taihuttu dan Zeth Pormes.

Kamis (16/12) penyidik Kejari Ambon kembali memeriksa 5 anggota DPRD Kota  masing-masing; Jhoni Paulus Wattimena, Astrid J Soplantila, Leonardo Lucky Upulatu Nikijuluw, Christianto Laturiuw dan Obed Soisa.

Jumat (17/12) lagi 5 anggota DPRD Kota Ambon diperiksa yaitu, Julius Joel Toisutta, Risna Risakotta, Taha Abubakar, Andi Rahman dan Saidna Azhar Bin Tahir.

Kemudian pada Senin (20/12) empat anggota DPRD kembali diperiksa penyidik Kejari Ambon yakni, Yusuf Wally, Johny Mainake, Morits Librech Tamaela dan Nathan Polondo.

Berikutnya Selasa (21/12) dua anggota DPRD dicerca jaksa, Johan van Capelle dan Patrick Moenandar. Dan Rabu (22/12) lima anggota kembali diperiksa yakni, Hadiyanto Junaidi Ricky David  Helaha, Helmy Tehupuring, Ary Sahertian dan Gunawan Mochtar.

Temuan BPK

Dari hasil pemeriksaan BPK, diketahui ada tujuh item temuan yang terindikasi fiktif. Adapun nilai keseluruhan temuan itu kalau ditotal berjumlah Rp5.293.744.800, dengan rincian sebagai berikut, belanja alat listrik dan elektronik (lampu pijar, bateri kering) terindikasi fiktif sebesar Rp425.000.0001,

Temuan tidak saja untuk biaya lampu pijar dan alat listrik, namun biaya rumah tangga pimpinan dewan tak sesuai ketentuan dan ditemukan selisih sebesar Rp690.000.000

BPK dalam temuan menyebutkan, secara uji petik tim pemeriksaan melakukan pemeriksaan atas 4 SP2D, dimana hasil diketahui bahwa realiasai belanja biaya rumah tangga dipertanggungjawabkan dengan melampirkan nota toko dari dua penyedia dimana nota dan kuitansi pembayaran yang dilampirkan melebihi nilai SP2D yang dicairkan.

Selain itu, terdapat banyak ketidaksesuaian nilai antara kuitansi dan nota yang dilampirkan, sehingga secara keseluruhan, terdapat kelebihan nilai nota yang dilampirkan dibandingkan degan total pencairan keempat SP2D sebesar Rp122. 521.000.

Dan ketika BPK melakukan konfirmasi kepada PPK kegiatan pengelolaan rumah tangga pimpinan DPRD, diketahui bahwa realisasi belanja biaya rumah tangga di sekretariat DPRD tidak dilaksanakan seperti yang dibuktikan pada dokumen pertanggungjawaban belanja realisai riil, namun yang dilakukan adalah uang hasil pencairan SP2D untuk belanja biaya RT sepenuhnya dibayarkan kepada masing-masing pimpinan DPRD setuap bulannya.

Dengan kata lain, PPK sama sekali tidak mengetahui rincian pembagian dan besaran yang dibagikan.

Selain itu, belanja biaya rumah tangga sebenarnya direalisasikan secara tunai kepada 3 orang pimpinan DPRD Kota Ambon dengan besaran bulan yang berbeda,  untuk Ketua DPRD diserahkan sebesar Rp22.500.000/bulan,Wakil Ketua I dan II sebesar 17.500.000/bulan.

Untuk Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II total alokasi dan dalam setahun sebesar Rp690.000.000 (Rp 22.500.000.000 + (2x Rp17.500. 000.000) x 12 bulan. berdasarkan data tersebut, maka disimpulkan realisasi biaya rumah tangga terindikasi fiktif dan melampirkan bukti pertanggungjawaban yang tidak dapat diakui sebesar Rp690.000.000.

Selain itu, pembayaran biaya RT kepada pimpinan DPRD tidak sesuai ketentuan sebesar Rp420.000.000, dimana hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD diatur dalam PP nomor 18 Tahun 2017, termasuk didalamnya mengenai biaya rumah tangga pimpinan.

Dalam PP nomor 18 tahun 2017 disebutkan bahwa, biaya RT masuk ke dalam tunjangan kesejahteraan bagi pimpinan DPRD, namun dijelaskan pula bahwa belanja RT pimpinan hanya boleh diberikan bagi pimpinan yang menggunakan rumah dinas jabatan dan perlengkapannya.

Berdasarkan konfirmasi BPK, dan pemeriksaan atas aset tetap milik sekretariat DPRD, diketahui bahwa pimpian yang berhak hanya ketua DPRD Kota Ambon, sedangkan Wakil Ketua I dan 2 tidak berhak mendapatkan belanja RT, dan karenanya pembayaran atas belanja biaya RT yang dialokasikan kepada Wakil Ketua DPRD tidak sesuai ketentuan sebesar Rp420.000.000 (2xRp17.500.000)x12 bulan. (S-19/S-51)