MASOHI, Siwalimanews – Inspektur Inspektorat Kabu­paten Maluku Tengah Latief Oho­rella mengatakan, pihaknya tidak mengaudit dugaan korupsi Dana Desa Akoon, Kecamatan Nusa­laut,  yang saat ini ditangani pe­nyidik Polda Maluku.

“Kalau soal DD Akoon tidak pernah kita tangani, investigasi­nya ditangani langsung BPKP Maluku,” jelas Ohorella kepada Siwalima di Masohi, Senin (2/11).

Ohorella mengaku, pihaknya telah menerima Laporan Hasil Pe­meriksaan (LHP) DD Akoon dari BPKP Perwakilan Maluku sejak awal tahun 2020 lalu.

“Audit dugaan korupsi DD Akoon itu sudah dilakukan kalau tidak salah sejak tahun 2019 lalu. Kami bahkan telah menerima LHP nya sejak awal tahun 2020 lalu. Jadi bukan Inspektorat Malteng yang melakukan audit, tetapi BPKP Maluku dan LHP nya juga telah keluar sejak awal tahun 2020 lalu,” ujar Ohorella.

Mantan Kepala Dinas Kehuta­nan Malteng itu mengaku, tidak menghafal tanggal penyerahan LHP DD Akoon,namun dipastikan LHP DD Akoon dari BPKP telah diserahkan.

Baca Juga: Jaksa Koordinasi BPKP Percepat Audit Kasus Lahan PLTG Namlea

“Laporan hasil auditnya sudah ada. Saya memang tidak hafal ta­nggal penerimaan LHP DD Akoon tapi pastinya laporan hasil inves­tigasi BPKP itu sudah keluar sejak awal tahun lalu,” katanya.

Tunggu Penyelesaian APIP Malteng

Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Ma­luku saat ini sedang menunggu proses penyelesaian dugaan korupsi ADD Akoon Kecamatan Nusalaut Kabupaten Malteng dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Malteng.

Kepada Siwalima di Ambon, Ka­nit 1 Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku, Kompol Gerald Watti­mena menjelaskan, pihaknya sudah melimpahkan  kasus ini ke APIP Malteng. Selanjutnya jika ditemukan ada penyelewengan, APIP dapat menyerahkan kasus tersebut kepada penyidik Ditres­krimsus Polda Maluku untuk diproses hukum.

“Sampai sekarang kita masih me­nunggu rekomendasi APIP Mal­teng terkait kasus ini,” kata Wattimena.

Wattimena juga menambahkan, hasil audit BPKP Perwakilan Malu­ku, negara dirugikan dalam kasus ini sebesar Rp 600 juta lebih.

Sebelumnya, penyidik Ditres­krimsus Polda Maluku bersama BPKP Perwakilan Maluku akan me­lakukan, pemeriksaan fisik korupsi ADD dan DD Akoon, Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Malteng tahun 2015-2017.

Pemeriksaan itu akan dilakukan oleh BPKP untuk kepentingan audit investigasi dengan diampingi penyidik Ditreskrimsus.

“Kita sudah kooordinasi dengan BPKP dan saat ini tinggal kese­diaan waktu BPKP untuk bersama turun melakukan pemeriksaan. Sebagai penyidik hanya mendam­pingi saja. Ini untuk kepentingan penyidikan terhadap kasus ini, dan persiapan penetapan tersangka­nya,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes M Roem Ohoirat kepada Siwalima, Kamis (30/8).

Menurut Kabid, tim penyidik sudah siap dan hanya menunggu waktu BPKP. Pasalnya saat bebe­rapa waktu lalu rencana pemerik­saan fisik belum dilakukan karena terkendala transportasi.

“Awalnya belum dilakukan karena terkendala transportasi. Tetapi saat ini sudah ada sehingga tinggal kita jalan saja dan waktu dari BPKP untuk sama-sama turun ke lokasi,” kata kabid.

Untuk diketahui, Ditreskrimsus Polda membidik kasus dugaan ko­rupsi ADD dan DD Akoon, Keca­ma­tan Nusalaut Kabupaten Malteng.

Informasi yang berhasil dihim­pun Siwalima di Kantor Ditres­krim­sus Polda Maluku, Selasa (8/3) menyebutkan, DD dan ADD yang diusut sejak tahun 2015-2017. Tahun 2015, DD yang bersumber dari APBN senilai Rp 267.905.708, tahun 2016 Rp 601.130.006, dan 2017 Rp 965.935.966. Sementara itu, untuk ADD yang bersumber dari APBD tahun 2015 senilai Rp 86.777. 573, tahun 2016 Rp 101. 310.090, tahun 2017 Rp 499. 741.966.

Dalam penggunaan dua ang­garan ini, diduga terjadi penye­lewengan pada sejumlah peker­jaan, dikarenakan semua dikenda­li­kan oleh raja, sekretaris dan bendahara.

Dalam penggunaan pada item-item itu terjadi, penyelewengan anggaran pada sejumlah proyek diantaranya, pengadaan bodi speed dan air bersih di Negeri Akoon. (S-35)