AMBON, Siwalimanews – Sekda Kabupaten Seram Bagian Timur , Jafar Kwairumaratu bakal dijemput paksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku.

Hal ini dilakukan lantaran, pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada Setda Kabupaten SBT tahun anggaran 2021, Jafar Kwairumaratu hingga kini belum juga memenuhi panggilan penyidik kejaksaan.

Bahkan penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Jafar sebanyak dua kali, namun yang bersangkutan masih mangkir hingga kini.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidik telah jadwalkan pemanggilan terhadap pak Jafar ini untuk diperiksa dalam status sebagai tersangka, namun hingga kini tak tahu keberadaannya. Bahkan sudah dua kali di surati tapi tak pernah hadir,” ucap Plt Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Ajit Latuconsina kepada Siwalimanews di ruang kerjannya, Selasa (5/3).

Usai dua kali disurati , namun tak digubris kata Latuconsina, maka penyidik akan melakukan upaya paksa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Februari, Malteng Penyumbang Inflasi Tertinggi di Maluku

“Sudah di surati tak hadir, bahkan sekarang juga tak tahu posisi yang bersangkutan ada dimana, sehingga kita akan lakukan upaya hukum berdasarkan peraturan yang berlaku,” tandas Latuconsina.

Untuk diketahui, Sekda Kabupaten Seram Bagian Timur  Jafar Kwairumaratu  ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Maluku dalam kasus tindak pidana korupsi atas anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada Setda SBT tahun 2021.

Penetapan Sekda SBT sebagai tersangka tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-201/Q.1/Fd.2/02/2024 tanggal 29 Januari 2024.(S-26)