AMBON, Siwalimanews – Komisi IV DPRD Provinsi Maluku mengancam akan memberikan rekomendasi untuk pencabutan ijin operasional PT Akar Daya di Maluku, jika tidak membayar hak tenaga kerja yang diberhentikan pada beberapa bulan lalu.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku Rovik Akbar Afifuddin kepada wartawan di ruang rapat komisi menjelaskan, persoalan ini berawal pada 18 Oktober lalu, dimana manajemen PT Akar Daya Cabang Ambon memanggil 12 karyawan dan memberhentikan mereka dengan alasan kondisi Telkomsel tidak produktif.

Akibat keputusan manager tersebut, 12 karyawan itu pun melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja serta Komisi IV DPRD Maluku, yang kemudian ditindaklanjuti dengan meminta pihak perusahaan melakukan PHK secara resmi yang disertai dengan pembayaran hak karyawan, sesuai dengan peraturan perusahaan.

“Memang kita minta harus di PHK, itu berarti hak karyawan yang sudah mengabdi diatas lima tahun harus dibayarkan, ternyata dalam rapat itu manager PT Akar Daya minta untuk mereka dipekerjakan kembali, tetapi sebagai sales yang bertugas menjual voucher,” ujar Rovik.

Terhadap permintaan manager ini, 12 karyawan yang sebelumnya di PHK tidak setuju dan komisi kemudian memberikan dua opsi kepada perusahaan, yakni pertama kembalikan karyawan ke tempat semula mereka bekerja atau di PHK, namun setelah dua minggu berlalu, ternyata tidak ada hasil dan ketika dilakukan mediasi, justru manajemen perusahaan ngotot untuk mempekerjakan para keryawan ini sebagai sales.

Baca Juga: Zulkifli Pastikan Perkada APBDP Telah Diterbitkan

“Tadi diputuskan sesuai dengan aturan perusahaan nomor 820 pasal 12 mengatur tentang PHK. Kalau kerja satu tahun dibayarkan gaji sebulan, dan seterusnya artinya, harus dibayarkan hak mereka sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan aturan perusahaan,” tegas Rovik.

Selain 12 karyawan tersebut menurut Rovik, terdapat juga tujuh karyawan lain yang sudah lebih awal diberhentikan dan diberikan pesangon sebesar satu bulan gaji, padahal mereka ini telah bekerja puluhan tahun, maka komisi sudah memutuskan untuk kasus ini juga dibayarakan sesuai aturan.

Tidak ada pilihan lain bagi perusahaan, selain menjalankan keputusan komisi, jika tidak, maka komisi akan merekomendasikan masalah ini dibawa ke proses hukum, termasuk mencabut ijin operasional PT Akar Daya.

“PT Akar Daya wajib memberikan hak karyawan yang di PHK, kalau tidak bayar sesuai dengan keputusan peraturan, maka kita akan merekomendasikan masalah ini diproses secara hukum dan meminta perusahaan ini untuk tidak beroperasi di Maluku, sebab karyawan perusahaan ini adalah masyarakat Maluku yang bekerja sudah puluhan tahun sehingga mereka harus dihargai,” tegas Rovik.(S-20)