AMBON, Siwalimanews –  Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Maluku Zulkifli Anwar memastikan, pihaknya telah menerbitkan peraturan kepala daerah, terkait dengan penjabaran perubahan APBD tahun 2022.

Kepastian itu disampaikan Zulkifli Anwar kepada warga di Kantor Gubernur Maluku, Senin (5/12) merespon sejumlah kritikan masyarakat kaitan dengan telah ditenderkan sejumlah proyek yang bersumber dari APBDP.

Berdasarkan regulasi tidak mewajibkan pemerintah provinsi melakukan perubahan terhadap APBD, tetapi jika dipandang perlu, maka perubahan dapat dilakukan termasuk dengan menerbitkan perkada.

“Perkada itu kewenangan gubernur dan sudah dikeluarkan beberapa waktu lalu, sehingga tidak ada masalah,” tegas Zulkifli.

Pasca diterbitkannya Perkada tersebut kata Zulkifli, maka telah dilakukan tender terhadap sejumlah proyek pemerintah sebagaimana yang tertera dalam laman pengadaan barang dan jasa elektronik (LPSE).

Baca Juga: Gazebo Bandara Roboh Timpa Empat Supir

Menurutnya, ada perbedaan kontekstual antara APBDP yang ditetapkan dengan perkada dan melalui Perda, artinya jika perubahan APBD melalui perda, maka wajib melalui partisipasi DPRD, tetapi jika melalui perkada, maka tidak perlu lagi melalui mekanisme DPRD.

“Kita sudah jelaskan kepada DPRD dan memang kalau perkada tidak melalui mekanisme DPRD dan dalam rapat kemarin saya sudah jelaskan itu semua sehingga sudah beres,” cetusnya.

Ia mengaku, DPRD dan pemprov telah melakukan konsultasi dengan Kemendagri terkait dengan penerbitan perkada yang memuat perubahan penjabaran kegiatan dan program dalam APBDP dan hasilnya, perkada tersebut telah diteruskan ke Kemendagri.(S-20)