AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Provinsi Maluku hanya mampu mencair anggaran penunjang pilkada bagi Bawaslu sebesar Rp8 miliar di tahun 2023.

Sikap Pemerintah Provinsi Maluku ini bertolakbe lakang dengan edaran Mendagri yang mewajibkan Pemda mencairkan anggaran sebesar 40 persen di tahun 2023.

Kemampuan pemprov dalam mencairkan Rp8 miliar bagi Bawaslu ini, diungkapkan Ketua Bawaslu Maluku Subair kepada Siwalimanews di Kantor Gubernur, Senin (27/11) malam, usai dilakukan penandatanganan NPHD dengan Gubernur Maluku Murad Ismail.

Subair menjelaskan, anggaran yang disepakati dalam NPHD antara Bawaslu dengan Pemprov Maluku sebesar Rp85.3 miliar, dimana 32 miliar atau 40 persen seharusnya dicairkan ditahun 2023.

“Tidak berubah Rp85.3 miliar, cuma memang mekanismenya akan dibayarkan 8 miliar atau 9 persen dari 40 persen yang harusnya dicairkan di tahun ini,” ujar Subair.

Baca Juga: DPRD Gelar Paripurna Penyampaian Ranperda APBD 2024

Salah satu alasan yang menyebabkan Pemerintah Provinsi Maluku kata Subair, tidak dapat mencairkan anggaran 40 persen dikarenakan kemampuan keuangan daerah.

Kendati begitu, Subair mengungkapkan jika Pemprov Maluku akan mencairkan sisanya pada Januari 2024 sesuai dengan naskah NPHD yang telah ditandatangani diatas meterai.

“Bagi Bawaslu yang penting anggaran itu tidak menghambat proses pengawasan, sebab kita mengkhawatirkan jika terlambat, maka akan mengganggu, sebab harus membayar honor panwascam dan PKD di tahun 2024,” ujarnya.

Subair menambahkan, dari sisi penggunaan anggaran dan kebutuhan bagi Bawaslu tidak ada masalah, sebab di bulan Desember Bawaslu mungkin hanya lakukan sosialisasi pembentukan pengawas adhoc dan beberapa kegiatan teknis lainnya, sepanjang pemprov konsisten mencairkan sisa anggaran di awal tahun 2024.

“Bawaslu itu penyelenggara kalau anggaran tidak ada berarti Bawaslu tidak bekerja,” tegasnya.(S-20)