AMBON, Siwalimanews – Sejak dibangun tahun 2015 lalu hingga kini rumah potong hewan yang berlokasi di Desa Taiwri, Kecamatan Teluk Ambon, belum juga difungsikan. Proyek milik Dinas Pertanian Kota Ambon itu, bahkan sempat diberitakan telah menjadi rumah hantu, saking lamanya tidak berfungsi.

Proyek yang sejak awal dibangun sudah menuai protes, baik oleh warga setempat, maupun para pedagang daging ini dikarenakan lokasi RPH dianggap terlalu jauh dari pasar. Bahkan, setelah proyek itu selesai dibangun, protes juga datang dari warga sekitar RPH, terkait pagar beton sebagai pembatas antara RPH dengan pemukiman warga.

Menyikapi belum berfungsi RPH ini, Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon Margaretha Siahay mengaku, setelah dikoordinasikan kendala utama sehingga belum difungsikannya RPH tersebut, adalah soal pagar beton sebagai pembatas dengan pemukiman warga.

Oleh karena itu, Dinas Pertanian Kota Ambon telah mengusulkan anggaran pembangunan pagar tersebut dalam APBD 2023 kemarin.

“Anggarannya sebesar Rp300 juta, untuk pembangunan pagar itu. Anggarannya sudah masuk, tinggal menunggu proses lelangnya. Kemungkinan Agustus atau September itu jalan proses lelangnya, dan setelah itu pembangunan pagar, kemudian RPH ini akan difungsikan,” ungkap Siahay. (S-25)

Baca Juga: Lima Tahun Proyek RPH Tawiri Terbengkalai