AMBON, Siwalimanews – Sekretaris Daerah Ma­luku, Sadli Ie berjanji akan menghadiri undangan Ba­dan Anggaran DPRD Maluku.

Kepastian itu disampaikan Sadli kepada wartawan di Hotel Marina, Senin (31/7), me­respon polemik ketidakha­diran Tim Anggaran Peme­rintah Daerah walau tiga kali diundang DPRD Maluku.

“Besok kan rapatnya, jadi saya pastikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah akan me­nghadiri undangan pembaha­san LK LPJ,” ujar Sadli.

Dia mengaku ketidakha­di­ran TAPD dalam rapat ber­sama Badan Anggaran DPRD Maluku, bukan disengaja, tetapi dikarenakan banyak anggota TAPD pada saat itu, sementara melaksanakan tugas diluar daerah.

Akibatnya dari agenda TAPD yang begitu padat ter­sebut, Sekda pun telah me­nyurati secara resmi Ketua DPRD Maluku, Benhur Watu­bun untuk menunda agenda dimaksud.

Baca Juga: Anos: Masyarakat Pesisir Barat Yamdena Masih Terisolir

“Waktu undangan itu kita sudah jawab, karena banyak anggota TAPD lagi melak­sanakan tugas, bersamaan dengan surat undangan dari DPRD, maka saya menyurati resmi ke ketua DPRD untuk minta tunda,” jelasnya.

Lanjutnya, pasca penundaan itu Sekda bersama DPRD menyepa­kati jika agenda rapat dilaksa­nakan pada 1 Agustus 2023.

“Sudah disepakati tanggal 1 hari Selasa. Saya juga pasti hadir. Jadi tidak ada masalah,” ucapnya.

Sadli pun menepis isu, yang menyebutkan ketidakhadiran TAPD maupun pimpinan OPD terhadap undangan DPRD, karena adanya instruksi langsung Gubernur Ma­luku, Murad Ismail.

“Seng ada itu, itu tidak benar. Prinsipnya saya akan hadir di rapat  besok,” cetusnya.

Binggungkan Publik

Pernyataan sekda ini tentu saja membingungkan, awalnya dari berbagai sumber yang diperoleh Siwalima di Gedung Baileo Karang Panjang Ambon, OPD-OPD tidak hadir dalam rapat membahas LPJ Gubernur tahun anggaran 2022 adalah atas perintah gubernur.

Hal ini sejalan dengan pernya­taan Sekda kepada wartawan, usai membuka Rakor Energi Terbaru­kan serta Launching Aplikasi Te­gepe, di Golden Palace Hotel, Senin (17/7) lalu.

Kala itu Sekda mengaku, keti­dakhadiran pimpinan OPD meme­nuhi undangan DPRD Maluku atas perintah.

“Bukan mangkir tapi katakanlah ada perintah. Saya harus tegaskan bahwa ada perintah untuk tidak hadir. Ada ketidakcocokan infor­masi. Nanti kita luruskan saja,” kata Sadli.

Walau begitu, Sadli berharap media tidak perlu membesar-besarkan hal ini.

“Media harus menjadi pemer­satu agar eksekutif dan legislatif menjadi suatu komponen dalam proses pembangunan Maluku. Sekali lagi saya harapkan ini jangan diperbesar-besar lagi,” pinta Sadli kala itu.

Selang beberapa hari setelah pernyataanya, Sadli langsung dipanggil ke Jakarta. Pemanggilan itu lantaran adanya laporan dari DPRD Maluku, saat konsultasi ke Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri

“Atas hasil rapat konsultasi yang dilaksanakan pada  20 Juli 2023 di Ruang Rapat Gedung F Lt. 3 Kementerian Dalam Negeri terkait pembahasan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2022, dipandang perlu untuk melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Maluku,” demikian bunyi surat panggilan Kemendagri yang ditujukan kepada Sadli.

Setelah memanggil Sadli, Kementerian Dalam Negeri lalu  memberikan batas waktu pembahasan Laporan Pertanggung jawaban Gubernur oleh DPRD.

Hal itu ditegaskan dalam surat bernomor 900.1.15.1/3676/Keuda tanggal 25 Juli 2023, memberikan batasan waktu pembahasan LPJ hingga 4 Agustus 2023 mendatang.

“Pemerintah Provinsi Maluku telah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Provinsi Maluku TA 2022 kepada DPRD dalam rapat paripurna tanggal 4 Jull 2023, berdasarkan ketentuan pada angka 2 dan angka 3 waktu pembahasan berakhir tanggal 4 Agustus 2023,” demikian salah satu poin dalam surat yang ditandatangani Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah, Horas Panjaitan. (S-20)