AMBON, Siwalimanews – Kabid Humas Pol­da Maluku, Kom­bes Roem Ohoirat mengungkapkan, pihak Polda Maluku tidak melakukan kri­minalisasi terhadap wartawan atas karya tulis terkait kasus Kwarda Pramuka Provinsi Maluku.

Kata Kabid, untuk membuat terang suatu kasus yang sementara dita­ngani, Dewan Pers membolehkan penyidik kepolisian dapat meng­undang wartawan secara langsung atau melalui pimpinan redaksi.

“Kami sudah koordinasi dengan Dewan Pers dalam hal ini Bapak Mu­hamad Agung Dharmajaya sebagai Wakil Ketua Dewan Pers. Beliau me­ngatakan untuk membuat terang suatu kasus yang sementara dita­ngani, polisi dapat memanggil warta­wan secara langsung atau melalui pimpinan redaksi, tanpa harus melalui persetujuan Dewan Pers,”

Ujar Kabid dalam rilisnya yang diterima Siwalima, Minggu (30/8)

Dikatakan, pemanggilan terhadap wartawan porostimur.com yang se­mentara dipersoalkan, hanya dila­kukan untuk dimintai penjelasannya secara utuh terkait pemberitaan yang dijadikan sebagai objek perkara pencemaran nama baik.

Baca Juga: Ketua BPD Waelihang Mengundurkan Diri

“Jadi pemanggilan wartawan bu­kan berarti kemudian kami meng­kriminalisasi wartawan itu, tapi kami hanya ingin meminta keterangannya untuk membuat terang perkara yang sementara kami tangani, itu saja,” jelasnya.

Polda Maluku, tambahnya, menyadari wartawan merupakan mitra kerja dan sangat menghargai karya-karya atau produk jurnalistik.

Polri sangat memahami dan menghargai profesi wartawan se­suai Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999. Dalam Undang-Un­dang tersebut juga diatur tentang hak dan kewajiban yaitu memberi­takan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma aga­ma, rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.

“Jadi mengenai wartawan poros­timur.com kami undang untuk diminta klarifikasinya, bukan untuk dikriminalisasi. Undangan yang dikirim hanya untuk klarifikasi terkait laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan masyarakat,” tuturnya.

Langgar UU Pers

Koordinator Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen Ambon, Nurdin Tubaka mengungkap­kan, pemanggilan terhadap warta­wan oleh Krimsus Polda Maluku bertentangan dengan UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Hal tersebut disampaikan oleh Tubaka lewat rilis Aji Ambon yang diterima Siwalima, Senin (31/7).

“Pemanggilan jurnalis porosti­mur.com oleh aparat Direktorat Tindakan Khusus (Ditkrimsus)  Pol­da Maluku untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait pemberitaan dugaan dana hibah Pramuka Kwarda Maluku dinilai bertentangan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

Berdasarkan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, maka jurnalis memiliki Hak Tolak. Dalam pasal 1 butir 10 UU tersebut, hak tolak ada­lah hak yang dimiliki wartawan karena profesinya untuk meng­ungkap keterangan atau identitas narasumber yang dirahasiakan.

Sedangkan dalam pasal 4 ayat (4), hak tolak digunakan dalam hal jurnalis dimintai pertanggung jawaban hukum atas karya jurna­listiknya.

“Dalam pasal tersebut juga diatur kemerdekaan pers untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasaan dan informasi.” Katanya.

Karena itu, AJI meminta Polda Maluku untuk menghormati kebebasan pers,” Kami AJI tidak diam, tetapi mendukung sangat kebebasan pers sehingga kami meminta Polda Maluku hormati Kebebasan Per. Kami akan terus kawal kasus ini,” tegasnya.

Untuk mendukung kemerdekaan pers, AJI Ambon meminta aparat kepolisian di lingkup Polda Maluku menghormati kebebasan pers, segala bentuk sengketa pers diselesaikan di Dewan Pers.

Hal ini juga merujuk pada kerjasama perlindungan kemer­de­kaan pers (PKS) antara Dewan Pers dan Polri tentang perlin­dungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum dalam kaitan dengan penyalahgunaan profesi wartawan.

Kerja sama ini tertuang dalam surat Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022 dan No­mor NK/4/III/2022 yang bertujuan untuk mencegah kriminalisasi terhadap karya jurnalistik.

Sesuai kesepakatan dalam PKS, apabila Polri menerima laporan dari masyarakat terkait pembe­ri­taan maka hal itu akan dikoor­dinasikan dengan dewan Pers.

Dengan demikian, pemanggilan terhadap jurnalis porostimur.com menambah preseden buruk dan ancaman kemerdekaan pers di Maluku.

Aji kemudian mengeluar bebe­rapa tuntutan diantaranya, satu, AJI Ambon meminta Kapolda Maluku menginstruksikan jajaranya agar tidak menghambat jurnalis dalam mencari informasi seperti yang tertuang dalam pasal 4 UU Pers Nomor 40/1999 tentang Pers dan menjamin kebebasan pers. Peng­halangan kerja jurnalistik diancam pidana penjara 2 tahun dan denda 500.000.000 sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat (1) UU Pers.

Dua, meminta Kapolda Maluku memerintahkan jajarannya menjalankan kerjasama antara Dewan Pers dan Polri Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022 yang bertujuan untuk mencegah kriminalisasi terhadap karya jurnalistik.

Tiga, meminta semua pihak untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik dan kebebasan pers.

Empat, mengimbau perusahaan media memberikan perlindungan kepada jurnalisnya dan menegaskan agar jurnalis dan media massa dalam menjalankan tugas jurnalistiknya patuh terhadap Kode Etik Jurnalistik. (S-26)