AMBON, Siwalimanews – Lantaran mensayat tubuh pacarnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Inggrid Louhenapessy, menuntut Ferly Dalman R. Rumthe, dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Hal tersebut disampaikan JPU dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota, berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (29/5).

“Menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan dan menyatakan terdakwa Ferly Dalman R. Rumthe telah terbukti secara sah dan me­yakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana peng­aniayaan yang menyebabKan luka berat sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 351 Ayat (2) KUHP sebagaimana tercantum dalam dakwaan kesatu,” pinta Louhenapessy.

JPU juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Sebelumnya JPU juga memper­timbangkan hal-hal meringankan dan memberatkan.

Baca Juga: Hakim Vonis Pembunuh Sadis di Hulaliu 9 Tahun Penjara

Hal-hal yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum. Sementara hal-hal yang membe­ratkan yakni perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban Marlen Irene Talakua Laias Ulen mengalami luka terbuka, luka iris/sayat di bagian pinggang sebelah kiri dan luka sayat iris pada bagian bokong/pantat dan badan.

“Perbuatan terdakwa mengaki­batkan korban mengalami luka berat dan bisa menimbulkan bahaya maut,” tandas JPU.

JPU juga menyatakan, barang bukti berupa satu buah celana pen­dek jeans warna biru yang terdapat bekas darah, satu buah baju kaos lengan pendek motif loreng yang terdapat bekas darah dan robek, satu celana dalam milik korban yang terdapat bekas darah dan telah digunting oleh pihak rumah sakit, satu kutang milik korban yang terdapat bekas darah yang keselu­ruhan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan agar tidak mejadi trauma terhadap korban.

“Terdakwa juga di bebankan untuk membayar biaya perkara sebesar 2.000,” tambah JPU.

Sebelumnya, terdakwa Ferly Dalman R. Rumthe pada hari Kamis (12/1) sekitar pukul 09.15 Wit, di Mangga Dua Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon tepatnya di Kos-kosan milik  Tasya Talakua atau ditangkap atas dugaan tindak pidana peng­aniayaan karena dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap pacarnya, Marlen Irene Talakua alias Ulen sehingga menimbulkan luka berat.(S-26)