AMBON, Siwalimanews – Muhamad Rumagia akhirnya me­rasakan keganasan berada dibalik jeruji besi. Dia dihukum 12 tahun pen­jara atas tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Banda, Kabupaten Maluku Te­ngah.

Vonis majelis hakim tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (10/10) dipim­pin Orpa Marthina seba­gai hakim ketua, didam­pingi dua hakim anggota, Rahmat Selang dan Ismael Wael, bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum, Yunita Sahetapy.

Majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia diluar perkawinan, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Pasal 285 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun yang dikurangkan keseluruhan dengan pidana yang telah dijalani terdakwa,” ujarnya.

Usai mendengarkan vonis hakim, terdakwa langsung menyatakan banding. Sidang kemudian ditutup oleh majelis hakim.

Baca Juga: Cabuli Anak Kandung, Polisi Bekuk Ayah Bejat

Dituntut 12 Tahun

Jaksa Penuntut Umum Kejari Maluku Tengah menuntut Mu­hamad Rumagia dengan pidana 12 tahun penjara.

Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan mela­kukan tindak pidana pemerkosaan hingga menewaskan seorang ibu rumah tangga di Banda, Kabupaten Maluku Tengah.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum Junita Sahetapy saat sidang beberapa hari lalu.

Demikian disampaikan Kasi Pidum Kejari Maluku Tengah, Vector Mailoa kepada Siwalima melalui sambungan teleponnya, Rabu (6/9).

“Pada beberapa hari lalu, Kejari Maluku Tengah melalui JPU Junita Sahetapy didalam ruang sidang Pengadilan Negeri Ambon menuntut terdakwa pemerkosaan di Banda, dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara,” kata Mailoa.

Dijelaskan, alasan tuntutan 12 tahun itu dijatuhi karena terdakwa Muhamad Rumagia alias Amat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh diluar perkawinan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 285 KUHPidana yang menyebabkan korban kehi­langan nyawa.

Sementara, pertimbangan meri­ngankan tuntutan terdakwa yakni, terdakwa belum pernah dihukum dan dirinya juga mengakui perbuat­annya namun atas perbuatan tersebut korban meninggal dunia.

Sedangkan hal-hal yang mem­beratkan yakni, menimbulkan korban meninggal dunia.(S-27)