AMBON, Siwalimanews – Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis kepada Imanuel Bi­rahy, pembunuh sadir di Negeri Hulaliu, Kabupaten Maluku Tengah dengan pidana 9 tahun penjara.

Terdakwa Imanuel dengan keji menikam temannya, Elfianus Siahaya berulang kali hingga meninggal dunia pada September 2022 lalu.

Vonis 9 tahun tersebut diba­cakan Ketua Majelis Hakim, Martha Maitimu saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (29/5).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dikurangi selama ter­dakwa ditahan dalam taha­nan sementara. Dengan ke­tentuan bahwa terdakwa tetap berada dalam taha­nan,” kata majelis hakim.

Majelis hakim menyata­kan, terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana  pembunuhan  be­rencana sebagai­mana diatur dan diancam pidana dalam primair pasal 340 KUHP.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Eks Kadis PKP Aru Tersangka Korupsi

Vonis tersebut diketahui jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Junita Sahetapy yang menuntut terdakwa 15 tahun penjara.

Menurut pertimbangan majelis hakim, terdakwa belum pernah dihukum dan berterus terang selama persidangan.

Selain itu, rumah terdakwa juga dihancurkan keluarga korban, Ter­dakwa juga belum pernah dihukum.

Sementara itu, terdakwa sebe­lumnya dalam dakwaan menyatakan alasan membunuh korban karena tak terima kekasihnya diperkosa.

Terdakwa mengatakan awalnya tak ada niatan membunuh korban, namun muncul setelah diajak minum oleh terdakwa.

Atas putusan majelis hakim, JPU maupun pengacara terdakwa me­nyatakan pikir-pikir.

Diketahui, terdakwa Imanuel Birahy membunuh korban pada 28 September 2022. Awalnya terdakwa sementara duduk sambil main handphone di depan rumah ter­dakwa, Kemudian korban Elfianus Siahaya datang dan mengajak terdakwa untuk pergi minum minu­man keras jenis sopi.

Setelah itu terdakwa mengatakan kepada korban menunggu terdakwa makan dan mandi. Usai mandi dan ma­kan terdakwa mengatakan kepada pacar terdakwa ingin pergi membeli rokok. Kemudian terdakwa meng­ambil pisau yang sudah terdakwa asah menggunakan batu asah sebelum­nya dan terdakwa sisipkan di pung­gung bagian kiri terdakwa dan terdakwa tutupi dengan baju yang terdakwa pakai.

Selanjutnya terdakwa dan korban pergi membeli minuman keras jenis sopi. Usai minum-minum,  terdakwa dan korban berjalan menuju ke lokasi ke­bun milik saksi Abraham Hatalai­bessy.

Disitulah terdakwa mencabut pisau dan menikam korban. Sempat ada aksi berkelahi dan saling merebut pisau.

Sayangnya, terdakwa menjatuh­kan korban ke tanah dan terdakwa naik ke atas tubuh korban dan dalam posisi duduk diatas perut korban. Kemudian menjepit tubuh korban dan menikam korban berulang kali hingga meninggal dunia.

Usai membunuh korban, terdakwa berjalan pulang meninggalkan korban yang masih terbaring di tanah. Saat pemeriksaan, terdakwa beralasan tak terima pacarnya diperkosa terdakwa. (S-26)