AMBON, Siwalimanews – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian atas nama Presiden melantik Sekretaris Daerah Maluku Sadli Ie sebagai Penjabat Gubernur Maluku. .  Pelantikan Sadli barlangsung di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat (26/4).

Sadli ditetapkan sebagai Penjabat Gubernur Maluku berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 51/P tahun 2024 tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pengangkatan Penjabat Gubernur Maluku tertanggal 25 April 2024.

Berdasarkan surat keputusan tersebut, Sadli diberikan kewenangan untuk menjadi Penjabat Gubernur Maluku, terhitung sejak tanggal pelantikan untuk masa jabatan paling lama satu tahun kedepan.

Mendagri dalam sambutannya menjelaskan, apa yang terjadi hari ini adalah kehendak dari Tuhan yang maka kuasa.

“Pak Sadli terpilih sebagai penjabat gubernur telah melalui proses yang melibatkan tim penilai akhir pusat yakni Sekjen Kemendagri, KPK, PPATK, Kejagung dan kepolisian untuk melihat apakah ada persoalan hukum serta BIN, sedangkan untuk administrasi Kemenpan-RB, Setneg dan BKN,” ujar Tito.

Baca Juga: Realisasi Pendapatan Daerah 2023 Tak Capai Target

Dijelaskan, semua calon termasuk yang diusulkan DPRD Maluku dibahas satu per satu, barulah dibahas dengan Presiden sebagai pemegang kewenangan dalam menentukan Penjabat Gubernur.

“Kita sudah mendengar semua masukan tapi kembali ke hak prerogatif presiden, Jadi dengan terpilihnya Sadli Ie telah lalui sidang TPA dan sampai presiden, artinya kita hanya manusia saja yang hatinya digerakkan oleh Tuhan yang maha kuasa,” ucap Mendagri.

Mendagri menegaskan, dengan adanya pelantikan maka secara resmi Sadli Ie menjadi Penjabat Gubernur Maluku untuk mengisi kekosongan jabatan dengan berakhirnya masa jabatan gubernur pada 24 April lalu.(S-20)