AMBON, Siwalimanews – Dua terdakwa kasus kepemilikan narkoba masing-masing Gilbert Manuputty alias Gil dan Welpy Riri, divonis berbeda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon yang diketuai Hakim Orpha Martina didampingi dua hakim anggota lainya.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan yang berlangsung di PN Ambon, Selasa (30/5), menjalis hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Gilbert Manuputty alias Gil dengan 6 Tahun penjara, sementara Welpy Riri 5 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim memutuskan dan menetapkan, Gilbert Manuputty terbukti secarah sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman ,sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkoba atau sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gilbert Manuputty alias Gil dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan jika tidak membayar denda diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan,” tandas hakim.

Majelis hakim juga menyatakan, barang bukti berupa kertas timah rokok, serbuk kristal bening narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu dikemas menggunakan plastik klim bening ukuran kecil, kemudian HP merk Oppo A77s warna hitam dengan nomor HP 0812 4734 7727 dirampas untuk dimusnahkan, serta terdakwa dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu dan menetapkan agar terdakwa tetap ditahan,” jelas hakim

Baca Juga: 5000 Kasus HIV Aids Terdeteksi di Maluku

Sedangkan Welpy Riri divonis 5 tahun penjara, denda Rp1 miliar dengan ketentuan jika tidak membayar denda diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

“Memutuskan Welpy Riri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja sebagai mana diatur dan diancam dalampasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkoba atau sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Welpy Riri dengan pidana penjara selama 5 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dengan ketentuan jika tidak membayar denda, diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Untuk barang bukti berupa 1 paket narkotika golongan 1 jenis ganja yang dikemas menggunakan plastik klip bening ukuran kecil shaset dan kertas rokok semak-semak, 1 tangan berwarna merah dirampas untuk dimusankan dan menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5 ribu dengan perintah agar terdawa tetap dalam tahanan,” tandas hakim

Usai mendengar putusan yang dibacakan majelis hakim, Gilbert Manuputty yang di dampingi penasehat hukumnya menyatakan banding, begitupun terdakwa Welpy Riri yang hadir tanpa didampingi kuasa hukumnya, sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir.(S-26)