AMBON, Siwalimanews – Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Richard Rahakbauw minta Satuan Polisi Pamong Praja menindak tegas pedagang yang kembali berjualan diterminal A1 dan A2.

Penegasan ini diungkapkan Rahakbauw kepada Siwalima, di Baileo Rakyat Karang Panjang, Kamis (21/12).

Rahakbauw menjelaskan, salah satu poin yang menjadi kajian Pansus Pasar Mardika adalah persoalan penataan areal terminal yang terlihat kumuh.

Hal ini terjadi karena aktifitas pedagang pada areal terminal A1,A2, bahu jalan dan seputar pasar mardika yang saat ini belum ditata. “DPRD melalui kesimpulan Pansus kemarin secara tegas melarang para pedagang yang dulunya menempati area terminal A1, A2, bahu jalan dan berada pada lokasi-lokasi di seputar pasar mardika, tidak diperkenankan kembali menempati area-area dimaksud,” ungkap Rahakbauw.

Menurutnya, para pedagang harus ditempatkan pada lokasi pasar baik pasar mardika baru maupun pasar milik pemerintah kota yang ada di seputaran areal pasar mardika.

Baca Juga: Pattinama: Diskriminasi Terhadap Perempuan Terus Terjadi

Apabila masih ada para pedagang yang menempati area-area yang dilarang maka pemerintah daerah baik Provinsi maupun Kota Ambon melalui satpol PP harus menindak tegas pelaku yang berjualan areal terminal.

“Kalau nantinya setelah penataan pedagang di pasar baru mardika dan masih ada aktifitas jualan di areal terminal A1, A2 dan bahu jalan maka harus ditindak tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Rahakbauw menegaskan penataan pedagang di areal terminal bertujuan untuk menjadikan pasar mardika sebagai pasar yang rapih dan bersih sehingga dikemudian hari tidak lagi kelihatan kumuh. (S-20)