AMBON, Siwalimanews – Kepala Desa Waiheru Usman Ely, terancam dicopot dari jabatannya, lantaran PTUN Makassar, memerintahkan Walikota Ambon untuk mencabut SK Pelantikan Kades Waiheru.

Hal itu terungkap saat rapat dengar pendapat bersama Komisi I DPRD Kota Ambon yang dipimpin, Ketua Komisi I, Jafry Taihuttu didampingi wakil ketua DPRD Rustam Latupono dan turut menghadirkan Sekot Ambon Agus Ririmasse serta pimpinan OPD dan para penggugat bahkan Kades Waiheru.

Rapat dengar pendapat dengan menghadirkan Ahli Hukum Administrasi Negara pada Fakultas Hukum Unpatti Ambon Salmon Nirahua yang berlangsung di Ruang Paripurna Utama DPRD Kota Ambon, Senin (13/3)

Nirahua dalam rapat itu menuturkan, sesuai putusan PTUN Makassar, maka Pemkot Ambon wajib mengeksekusi sesuai putusan tersebut yakni, penetapan nomor: 1/PEN.INKRACHTI2022/ PTUN.ABN, Putusan Pengadilan TUN Ambon dalam Perkara Nomor 17/G/2022/PTUN. ABN, Tanggal 13 Oktober 2022 serta Putusan Pengadilan Tinggi TUN Makassar Perkara Nomor 196/B/2022/PT.TUN MKS teranggal 6 Desember 2022.

Dimana dalam amar putusan PTUN Makasar, memerintahkan Walikota Ambon, mencabut SK Pelantikan Kades Waiheru, dengan demikian sehingga, jika ada upaya hukum lain, seperti PK  maka silahkan diajukan.

Baca Juga: Rovik: Realisasi DAK Pendidikan di Aru Berjalan Baik

“PK itu ada dua alasan, yaitu kalau ada bukti baru, dan pertimbangan hakim. Dan sesuai putusan, apa bunyi putusan, itu yang dilaksanakan tidak bisa tambah lain, jadi bunyi putusan tadi yang pertama menyatakan deklarator, artinya, bersiifat komdenator, dan itu mewajibkan untuk mencabut,  tapi tidak ada kewajiban lain, maka eksekusinya sebatas mencabut. Itu berarti selanjutnya kebijakan pemkot,” jelas Nurahua.

Sementara itu, Sekot Ambon Agus Ririmasse mengatakan, pihaknya menghargai putusan tersebut, dan akan mengeksekusinya. Namun, sebelum itu, pihaknya akan melakukan konsultasi ke Kemendagri dalam hal ini Biro Hukum dan Ditjen Otonomi Daerah.

“Hasilnya nanti kita akan sampaikan ke Penjabat Walikota untuk selanjutnya mengambil langkah. Sesuai yang disampaikan ahli, bahwa amar putusan itu hanya memerintahkan mencabut, bukan memberhentikan. Jadi ini akan kita konsultasikan dulu,” ucap sekot.

Ditanya soal aktivitas Kades sendiri sekot mengatakan, kades tetap bertugas seperti biasa, sampai ada keputusan selanjutnya.

“Kades tetap jalankan tugas saja seperti biasa,” tandas sekot.

Ditempat yang sama Ketua Komisi I Jafri Taihuttu mengaku, tuntutan para penggugat, dalam sengketa Pilkades Waiheru adalah, agar tergugat, segera mengeksekusi putusan PT TUN Makassar, terkait pencabutan SK Walikota tentang Penetapan Kades Waiheru.

“Namun Pemerintah Kota Ambon telah menyatakan ada upaya hukum, yaitu PK, dan sebagai konsekuensi dari eksekusi putusan itu, maka rekomendasinya agar pemkot  juga berkonsultasi dengan pihak Kemendagri,” jelas Taihuttu.

Menurut Jafri upaya hukum yang akan ditempu Pemkot, itu wajar dan merupakan hak pemkot, karena Pemkot mengaku, bahwa terdapat bukti baru. “Kita tunggu hasilnya nanti,” ujarnya. (S-25)